PemerintahanBerita

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pemdes Ngembal Wajak Siapkan Perdes: Calon Pengantin Wajib Kantongi Surat Bebas Narkoba

100149
×

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pemdes Ngembal Wajak Siapkan Perdes: Calon Pengantin Wajib Kantongi Surat Bebas Narkoba

Sebarkan artikel ini

MALANG,Pilar Jatim.id – Pemerintah Desa Ngembal, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, berencana mengambil langkah yang terbilang progresif dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tingkat desa. Melalui Musyawarah Desa (Musdes) Kamis 9/07/2026 penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, Pemdes Ngembal menggagas penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang mewajibkan setiap warga yang akan menikah memiliki surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang berwenang.

Gagasan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Musdes yang digelar di Balai Desa Ngembal dan dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen desa lainnya. Kepala Desa Ngembal menyampaikan, rencana penyusunan Perdes ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“Ke depan kami berencana membuat Perdes yang mengatur setiap warga yang akan menikah wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Langkah ini sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir maraknya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat yang akan menikah, melainkan sebagai langkah preventif sekaligus membangun kesadaran bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan keluarga dan generasi penerus. Rencana tersebut mendapat perhatian dari peserta Musdes dan akan dikaji lebih lanjut agar penyusunannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah desa.

Apabila terealisasi, Desa Ngembal berpotensi menjadi salah satu desa di Kabupaten Malang yang menerapkan kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui regulasi tingkat desa. Pemerintah desa berharap langkah tersebut mampu menjadi edukasi sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan