SURABAYA,PilarJatim.id– Persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mulai membuka sejumlah fakta yang dinilai krusial. Proyek bernilai Rp200,583 miliar yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp83,2 miliar itu kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan lima saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sidang yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (1/7/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Darwin Panjaitan, S.H., M.H. dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan lima saksi ahli dari bidang hukum korporasi, keuangan negara, dan auditor investigatif. Dalam persidangan, salah satu fakta yang mencuat adalah dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya dikerjakan oleh PT APBS sebagaimana tercantum dalam kontrak.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa izin bisa diterbitkan apabila syarat formal tidak terpenuhi. Inilah yang menjadikan dasar perjanjiannya dipersoalkan,” ujarnya. Sementara itu, Ahli Keuangan Negara Drs. Siswo Sujanto, DEA, menjelaskan bahwa dana yang dikelola BUMN tetap merupakan bagian dari keuangan negara sehingga wajib dipertanggungjawabkan.
Pekerjaan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kontrak serta mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Ahli Hukum Perusahaan/Korporasi Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H., menerangkan bahwa apabila suatu pekerjaan diawali dengan perizinan yang tidak memenuhi syarat, maka seluruh tindakan hukum yang lahir dari izin tersebut berpotensi menjadi cacat.
“Apabila pekerjaan itu dimulai dengan perizinan yang cacat, maka segala perbuatan hukum yang disandarkan pada izin tersebut ikut menjadi cacat. Jika kemudian menimbulkan kerugian negara, maka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, berdasarkan isi perjanjian, PT APBS tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan PT Pelindo Regional 3. Namun dalam fakta persidangan, pekerjaan pengerukan diduga dialihkan kepada PT Samudra Atlantis Internasional (SAI) dan PT Rukindo. Ahli juga menyoroti izin usaha PT APBS yang diduga tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak memiliki armada kapal keruk sebagaimana dipersyaratkan dalam perizinan usaha.
“Yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara yang dikelola. Walaupun pembiayaannya dilakukan oleh Pelindo, tetap terdapat unsur keuangan negara,” tegasnya.
Siswo menilai dugaan pemborosan anggaran muncul karena adanya rantai pekerjaan yang semakin panjang. Menurut keterangannya, PT Pelindo memberikan pekerjaan kepada PT APBS, namun sebagian pekerjaan kemudian dialihkan lagi kepada perusahaan lain dengan nilai yang jauh lebih rendah.
“Kalau pekerjaan sebenarnya bisa dilakukan sekitar seratus miliar rupiah, tetapi negara mengeluarkan hampir dua ratus miliar rupiah, maka yang harus dijawab adalah ke mana selisih biaya tersebut. Selisih itulah yang diduga menjadi kerugian negara apabila terbukti terjadi akibat perbuatan melawan hukum,” paparnya.
Ia juga menilai perusahaan yang memenangkan kontrak seharusnya memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan sendiri, bukan sekadar menjadi perantara yang kemudian menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain.
“APBS secara formal diduga tidak memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan tersebut, tetapi justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain dengan nilai berbeda,” ujarnya.
Keterangan lain disampaikan Auditor Kantor Akuntan Publik Dr. H. Kukuh Budianto, S.E., M.M., M.H., Ak., CA., CPA., CFI., CLI. Berdasarkan audit investigatif yang dipaparkan di persidangan, PT APBS menerima pembayaran sekitar Rp190,101 miliar dari PT Pelindo Regional 3.
Namun berdasarkan hasil audit, pembayaran kepada pelaksana pekerjaan tercatat sekitar Rp106,886 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp83,215 miliar yang menurut laporan audit menjadi dasar penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kerugian negara, tetapi juga dugaan pelanggaran terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa. Proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut diduga tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jaksa juga mendalilkan adanya dugaan mark-up anggaran serta pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan PT Pelindo Regional 3.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan dua saksi ahli pidana untuk memperdalam konstruksi hukum perkara dan menguji dugaan keterlibatan para terdakwa.
Perlu ditegaskan, seluruh fakta yang terungkap dalam berita ini merupakan bagian dari proses persidangan. Dugaan-dugaan yang disampaikan masih harus dibuktikan di pengadilan, dan para terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












