SUMENEP, pilarjatim.id – Gemerlap penutupan Rubaru Agro Fest 2026 yang digelar meriah di Kecamatan Rubaru mendadak tercoreng oleh sikap seorang pejabat publik yang dinilai alergi terhadap konfirmasi media. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rubaru menjadi sorotan setelah memilih bungkam dan menghindari wartawan Pilarjatim.id yang hendak meminta keterangan usai acara penutupan, Senin (06/07/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, seusai rangkaian kegiatan berakhir, pewarta Pilarjatim.id berupaya melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan Rubaru Agro Fest 2026, termasuk evaluasi kegiatan, penggunaan anggaran, serta capaian program yang dipromosikan dalam ajang tersebut.
Namun, upaya memperoleh informasi dari pejabat yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik itu justru menemui jalan buntu. Sekcam Rubaru disebut enggan memberikan tanggapan dan memilih meninggalkan lokasi tanpa sepatah kata pun kepada wartawan yang telah menunggu untuk melakukan wawancara.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan informasi yang dibutuhkan publik melalui media massa. Ketika ruang komunikasi ditutup, muncul pertanyaan besar mengenai komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pers sebagai pilar demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, tindakan menghindari konfirmasi media bukan hanya mencederai semangat keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak perlu di tengah masyarakat.
Ironisnya, di saat pemerintah gencar menggaungkan transparansi dan pelayanan publik yang responsif, masih ada pejabat yang terkesan memilih bungkam ketika dimintai penjelasan terkait kegiatan yang dilaksanakan di wilayah kerjanya sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekcam Rubaru belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan mengabaikan upaya konfirmasi dari wartawan Pilarjatim.id. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan












