Example floating
Example floating
Berita

Program BLT Kesra Dicederai: Oknum Aparat Desa Pagerungan Besar Diduga Lakukan Pemotongan Dana Bantuan

183
×

Program BLT Kesra Dicederai: Oknum Aparat Desa Pagerungan Besar Diduga Lakukan Pemotongan Dana Bantuan

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Praktik pemotongan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) kembali mencuat dan menimbulkan keresahan masyarakat. Kali ini, dugaan pemotongan bantuan terjadi di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Peristiwa tersebut menuai sorotan publik karena dinilai mencederai komitmen pemerintah dalam menjamin bantuan sosial diterima masyarakat secara utuh tanpa potongan apa pun.

 

Program BLT Kesra merupakan kebijakan nasional yang digagas langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan penegasan bahwa bantuan harus diterima penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bahkan, pada kartu undangan resmi yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia secara tegas tertulis bahwa penerima wajib memperoleh dana bantuan secara utuh dan tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun.

 

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Seorang warga penerima bantuan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dirinya menerima BLT Kesra tidak sesuai nominal yang seharusnya.

 

“Saya seharusnya menerima Rp900.000, tapi dipotong Rp20.000 oleh oknum aparat desa, sehingga yang saya terima hanya Rp880.000. Bahkan ada warga lain yang dipotong sampai Rp50.000. Dasar pemotongannya kami tidak tahu digunakan untuk apa,” ungkapnya.

 

Menurut pengakuan warga, praktik pemotongan tersebut bervariasi dan tidak disertai penjelasan resmi maupun dasar hukum yang jelas. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat desa, sekaligus memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa bantuan sosial yang seharusnya meringankan beban ekonomi justru menjadi ladang penyimpangan.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun inspektorat daerah, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit secara intensif terhadap penyaluran BLT Kesra di Desa Pagerungan Besar. Audit dinilai penting untuk memastikan sejauh mana praktik pemotongan terjadi serta siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pagerungan Besar belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pemotongan BLT Kesra tersebut. Keterbatasan komunikasi disebut menjadi kendala dalam upaya konfirmasi.

 

Praktik pemotongan bantuan sosial berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain.

1. Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

 

2. Pasal 421 KUHP,

tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan yang tidak semestinya.

 

Kasus ini menjadi alarm serius bahwa pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial di tingkat desa masih lemah. Jika tidak segera ditindak tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan BLT Kesra ini, demi menegakkan hukum dan memastikan hak masyarakat tidak kembali dirampas oleh praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan