PemerintahanBerita

Dana Desa Pamolokan Diduga Jadi Bancakan, Inspektorat Sumenep Ditantang Buktikan Taringnya

521
×

Dana Desa Pamolokan Diduga Jadi Bancakan, Inspektorat Sumenep Ditantang Buktikan Taringnya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Dugaan carut-marut pengelolaan anggaran di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, terus menjadi sorotan publik. Berbagai dugaan penyimpangan mulai dari pengelolaan dana desa, BUMDes, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat kini menjadi perhatian masyarakat dan aktivis anti-korupsi.

Sejumlah pihak mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk tidak setengah hati dalam menangani persoalan yang terjadi di Desa Pamolokan. Audit menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait penggunaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pada Rabu, 17 Juni 2026, pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) serta aparat desa lainnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran desa.

Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto, menegaskan bahwa Inspektorat tidak boleh bermain-main dalam menangani persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat luas tersebut.

“Inspektorat tidak boleh main-main dengan kasus ini. Saya minta Inspektorat segera melakukan audit secara menyeluruh. Masyarakat sedang menunggu keberanian dan ketegasan Inspektorat Sumenep dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Pamolokan,” tegasnya.

Menurutnya, berbagai laporan dan informasi yang beredar di tengah masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Audit dinilai menjadi instrumen penting untuk mengetahui apakah terdapat kerugian keuangan negara maupun pelanggaran administrasi dalam pengelolaan dana desa.

Masyarakat juga mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa yang setiap tahun nilainya mencapai miliaran rupiah. Jika benar terdapat penyimpangan, maka aparat yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan audit semakin menguat seiring munculnya berbagai dugaan persoalan, mulai dari pengelolaan BUMDes, bantuan ternak, Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga sejumlah program bantuan yang disebut-sebut tidak tepat sasaran. Kondisi tersebut memunculkan tuntutan agar seluruh dokumen penggunaan anggaran dibuka dan diperiksa secara rinci.

Publik kini menunggu langkah konkret Inspektorat Kabupaten Sumenep. Ketegasan lembaga pengawas internal pemerintah tersebut akan menjadi ujian penting dalam membuktikan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan penyimpangan anggaran di tingkat desa.

Apabila hasil audit nantinya menemukan adanya pelanggaran atau indikasi kerugian negara, masyarakat berharap kasus tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan