PeristiwaBerita

Sungai Palaan Terancam: Bukti Pencemaran Ditemukan, Apatisme Aparat, Korporasi Dipertanyakan

98863
×

Sungai Palaan Terancam: Bukti Pencemaran Ditemukan, Apatisme Aparat, Korporasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

​MALANG,PilarJatim.id – Skandal dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret PT Greenfields Indonesia Manufacturing di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, kian bergulir panas. Sungai Palaan Terancam: Bukti Pencemaran Ditemukan, Apatisme Aparat, Korporasi Dipertanyakan. Temuan bukti baru berupa rekaman video berstempel waktu 13 Agustus 2026 memperlihatkan secara jelas kondisi air sungai di sekitar kawasan pabrik yang berubah keruh dan tercemar pekat.

Bukti visual ini menepis berbagai dalih dan memperkuat dugaan adanya pembuangan limbah industri langsung ke aliran sungai pemukiman. Pada 13/08/2026 pukul 11.08 WIB menunjukkan kondisi sungai di No.87 Jalan Raya Palaan – alamat yang sama dengan Greenfield. Terlihat air sungai keruh, terdapat busa putih, dan sampah mengapung. Lokasi sungai berada tepat di belakang pagar seng bangunan pabrik. ​Padahal 5 hari sebelumnya, 8 Agustus 2026 Media Restorasi Hukum telah melayangkan surat konfirmasi ke 4 pihak:

^ ​PT Greenfields Indonesia
^ ​Kepala Desa Palaan
^ ​Camat Ngajum
^ ​DPMPTSP Kab. Malang

​Isi surat menanyakan: sistem IPAL, kualitas air limbah sesuai Baku Mutu Permen LHK 5/2014, dan kemana pembuangan akhirnya? Apakah ke Sungai Brantas? ​Hingga kini tak satupun yang menjawab. Protes Keras Civil Society ini Akan Terus dilakukan dan dibutuhkan Kepekaan, terutama Stakeholder terkait yang berwenang.

PERTANYAAN KRITIS CIVIL SOCIETY

“Video ini bukti awal. Kami tanya: ini air dari mana? Sudah melalui IPAL atau langsung buang? Kenapa keruh dan berbusa?” ujar Rudik Hartono, S.H., M.H.

​Dalam surat, MRH juga menanyakan penanganan 10.000 ekor sapi perah. Apakah kotoran sudah diolah jadi biogas dan pupuk organik, atau dibuang ke sungai?

Tembok Kerahasiaan dan Apatisme Pengawas

​Di tengah bukti lapangan yang kian tak terbantahkan, respons dari pihak-pihak kunci justru menunjukkan tren mengkhawatirkan: empat pihak terkait masih memilih bungkam. Ketidakjelasan sikap dari manajemen korporasi hingga minimnya transparansi dari otoritas berwenang memicu dugaan kuat mengenai adanya pembiaran atas kejahatan lingkungan.

TUNTUTAN SEGERA
​MRH mendesak:

​DLH KAB. MALANG & DLH PROV JATIM ambil sampel air dan uji lab segera

​POLRES MALANG Unit Tipiter lakukan penyelidikan dugaan pencemaran Pasal 98 UU PPLH

​KEJARI KEPANJEN periksa izin pembuangan air limbah Greenfield
​BUPATI MALANG copot semua pejabat yang abaikan Persoalan ini,!

“Jangan tunggu Sungai Brantas tercemar. 10 hari tenggat sudah lewat. Ini darurat lingkungan,” tegas Rudik.

​Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Polres Malang, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kini berada di bawah sorotan tajam. Ketiga lembaga ini didesak untuk segera melepas sikap pasif dan mengambil langkah konkrit melalui ​Sidak tanpa kompromi ke titik pembuangan limbah pabrik di Desa Palaan. ​Uji laboratorium independen terhadap sampel air sungai guna memastikan kadar polutan dan bahaya kimianya.

​Penegakan hukum transparan tanpa memandang nilai investasi atau nama besar korporasi. ​Ekosistem Rusak, Warga Menanggung Beban ​Pencemaran air sungai bukan sekadar isu administratif, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem perairan dan kesehatan warga sekitar Kecamatan Ngajum. Air sungai yang terkontaminasi berpotensi meresap ke sumur-sumur warga serta merusak ekosistem air lokal yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

​Jika regulator dan penegak hukum terus bersikap lamban, hal ini semakin mempertegas persepsi hukum yang tumpul ke atas. Publik menuntut ketegasan aparat untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan ini demi mengembalikan hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat

Tinggalkan Balasan