Hukum & KriminalBerita

Gugatan Seribu Cara Menghindari Jerat Hukum: Praperadilan Lodewyk Pusung Resmi Kandas

9925
×

Gugatan Seribu Cara Menghindari Jerat Hukum: Praperadilan Lodewyk Pusung Resmi Kandas

Sebarkan artikel ini

​JAKARTA,PilarJatim.id – Langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Gugatan Seribu Cara Menghindari Jerat Hukum: Praperadilan Lodewyk Pusung Resmi Kandas. Lodewyk Pusung, untuk meloloskan diri dari status tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menemui jalan buntu. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Lodewyk.

​”Praperadilan bukan panggung pertunjukan untuk menguji kesabaran publik atau menunda pengadilan pokok. Kandasnya permohonan ini melempar bola panas kembali ke kejaksaan untuk segera merampungkan berkas dakwaan dan membongkar alur aliran dana secara benderang di persidangan.”

Putusan ini mengukuhkan bahwa penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atas dugaan penggelembungan anggaran bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah adalah sah secara hukum. ​Pola Pengulangan Gugatan: Manuver Hukum yang Basi, ​Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menegaskan bahwa strategi hukum yang terus-menerus menguji prosedur penyidikan alih-alih substansi perkara mulai kehilangan tajinya di mata peradilan.

​-Track Record Gugatan: Ini merupakan kali ketiga Lodewyk mendaftarkan gugatan praperadilan setelah sebelumnya upaya di PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak dapat diterima, dan permohonan di PN Jakarta Pusat ditolak karena masalah kewenangan.

-​Pertimbangan Hukum: Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, di mana pengujian keabsahan upaya paksa atas perkara yang sama tidak dapat dijadikan arena spekulasi yang dilakukan berulang kali tanpa limitasi normatif.

Langkah Manuver di Meja Praperadilan

Memperlihatkan indikasi kepanikan kubu tersangka dalam mengulur waktu ketimbang menghadapi fakta persidangan utama. ​Beban Korupsi, Dugaan korupsi tata kelola MBG yang menyeret Lodewyk Pusung bukanlah kasus pelanggaran administrasi biasa. Kasus ini menyentuh ranah pengadaan fasilitas bernilai triliunan rupiah: ​Penggelembungan Harga (Mark-Up): Penyidik menemukan indikasi penggelembungan pada pengadaan puluhan ribu unit kendaraan listrik, laptop/tablet, hingga peralatan elektronik penunjang program.

Program Strategis Bukan Hanya Administrasi

Posisi strategis di BGN yang seharusnya menjamin gizi anak-anak bangsa justru disinyalir dijadikan sarana bancakan anggaran negara. ​Ujian Konsistensi Penegakan Hukum​, Ditolaknya praperadilan ini seharusnya menjadi awal dari pembongkaran skandal yang lebih luas. Penegak hukum dituntut tidak berhenti hanya pada seorang mantan pejabat BGN.

Penyalahgunaan Wewenang

​Dengan gugurnya praperadilan ini, tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menunda pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Publik kini menantikan pembuktian materiil atas dugaan perampokan uang negara di balik program MBG.

Tinggalkan Balasan