Hukum & KriminalBerita

Penganiayaan di Kepanjen Tak Kunjung Tuntas, Janji Manis Kapolsek Pakisaji Cuma Omong Kosong

58042
×

Penganiayaan di Kepanjen Tak Kunjung Tuntas, Janji Manis Kapolsek Pakisaji Cuma Omong Kosong

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Kasus dugaan penganiayaan yng menimpa Wahyu Lesno Hadi, warga Dusun Boro Selatan, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, kini memicu gejolak dan tanda tanya besar di tengah masyarakat Kabupaten Malang. ​Penganiayaan di Kepanjen Tak Kunjung Tuntas, Janji Manis Kapolsek Pakisaji Cuma Omong Kosong. Sudah lima bulan berlalu sejak Wahyu Lesno Hadi mengetuk pintu Polsek Pakisaji untuk mengadukan penganiayaan yang menimpanya, namun berita acara pemeriksaan itu tampaknya hnya menjadi tumpukan kertas bisu di sudut ruangan penyidik.

Secara administratif, perkara ini telah terdaftar sejak 23 Maret 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/III/2026/SPKT/POLSEK PAKISAJI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Namun hingga kini, titik terang mengenai kejelasan status perkara, apakah sudah ditingkatkan ke tahap gelar perkara atau sengaja diulur masih menjadi misteri. Kuasa hukum Wahyu, Saka Anggar Kusuma, S.H., bahkan melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara dan mempertanyakan keseriusan Polsek Pakisaji dalam memberikan kepastian hukum kepada kliennya.

“Sepertinya Polsek Pakisaji main-main dengan perkara ini!” Terang Saka saat dikonfirmasi Oleh Awak Media Selasa (8/9/2026). ​Saka menilai lambannya proses penanganan perkara patut dievaluasi secara serius. Menurut nya.Aparat penegak hukum semestinya tidak membiarkan laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan penyidikan,” Tegasnya

Dumas ke Propam dan Pati Polri lainnya yang mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk mengawasi jalannya laporan ditingkat daerah,” imbuhnya. ​Sorotan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas Polsek Pakisaji. Ketika masyarakat menyerahkan persoalan keamanan dan keadilan kepada aparat. Janji penegakan hukum di Polsek Pakisaji kini tak lebih dari sekadar omong kosong. Janji manis Kapolsek Pakisaji, AKP Sunarko Rusbyanto, pada akhir Juni lalu yang bersumbar bakal membawa kasus ke meja gelar perkara, menguap begitu saja.

“Kami menuntut agar klien kami memperoleh keadilan yang objektif, serta perlindungan hak hukum yang setara selama proses berlangsung. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seharusnya berpusat pada tegaknya keadilan, tanggung jawab moral, dan kelancaran proses hukum itu sendiri,” tegasnya. ​Apabila tidak ada kejelasan dan ketegasan dalam penangan laporan ini, maka kami sebagai kuasa hukum korban akan lakukan upaya hukum lainnya,” Ucapnya

Memasuki akhir Juli, kepastian hukum yang diandalkan masyarakat justru meleleh tanpa bekas. Publik kembali disuguhi teater klasik aparat: banyak obral janji, minim realisasi. ​Sikap antikritik dan tidak profesional makin kentara ketika transparansi coba diuji. Kanit Reskrim Polsek Pakisaji, Aipda Veni Hari Wibowo, bersama tim penyidiknya memilih main bungkam dan menutup rapat pintu komunikasi. Laporan masyarakat atas nama Wahyu dibiarkan mengendap, sementara pesan konfirmasi wartawan hanya diabaikan begitu saja tanpa/ pertanggungjawaban publik.

Janji Kapolsek Pakisaji yang”Omong Kosong”…

Perilaku oknum perwira yang memblokir kontak jurnalis secara sepihak bukan sekadar menunjukkan sikap tidak komunikatif, melainkan bentuk kejahatan terhadap kebebasan pers dan pengkhianatan terhadap presisi kepolisian. Jika terhadap media saja aparat berani bersikap arogan dan main tutup mata, lantas kepada siapa lagi masyarakat kecil harus menggantungkan keadilan?

Tinggalkan Balasan