Sidoarjo,PilarJatim.id – Tragedi keracunan massal yang menimpa 566 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam di Sidoarjo akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) membongkar bobroknya tata kelola dan pengawasan pangan di tingkat basis. Bukannya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem, Badan Gizi Nasional (BGN) justru terkesan melimpahkan seluruh kesalahan kepada pejabat lapangan. Ratusan Santri Jadi Tumbal Keracunan MBG, Pemecatan Kepala SPPG Dinilai Cuma Kambing Hitam.
“Pada saat ini kita akan fokus dengan melakukan penyelamatan bagaimana kesehatan dari anak-anak kita ini di beberapa rumah sakit,” ujar Sudena.
BGN secara resmi mengusulkan pemecatan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, Rafli Ridho, serta menjatuhkan sanksi suspensi berat selama 30 hari terhadap unit pelayanan tersebut. Cuma Cuci Tangan atau Ketegasan? Langkah BGN mengambinghitamkan Kepala Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo Rafli Ridho Memicu Kritik Tajam. diusulkan oleh Badan Gini Nasional (BGN) Untuk dipecat. Usulan ini buntut kasus 566 santri Manbaul Hikam keracunan.
“Kemudian kami juga mengusulkan kepada kepala SPPG tersebut untuk dilakukan pencopotan sekaligus pergantian,” kata Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sudena Rabu (2/9/2026).
Keputusan ini dinilai sebagai respons instan dan dangkal untuk meredam kemarahan publik, tanpa menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya. Pengawasan Formalitas: Bagaimana mungkin makanan berbahaya bisa lolos hingga dikonsumsi oleh 566 santri jika fungsi kontrol dan quality control berjalan? Ancaman Nyawa Santri: Korban yang mencapai ratusan orang membuktikan adanya kelalaian sistemik yang fatal, bukan sekadar kesalahan individu di tingkat lokal.
Sanksi Suspensi yang Dipertanyakan:
“Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Rafli Ridho, meminta maaf soal keracunan menu MBG yang dialami santri Ponpes Manbaul Hikam, Tanggulangin. Data terbaru, ada 566 santri yang keracunan. Mohon maaf ya, saya menyesal,” kata Rafli kepada awak media, Rabu (2/9/2026).
Sanksi penghentian sementara selama 30 hari dinilai tidak sebanding dengan trauma dan risiko kesehatan yang dipertaruhkan oleh ratusan anak di pesantren tersebut.
Sistem Makanan Gratis yang Mematikan, Program yang digadang-gadang untuk meningkatkan gizi anak-anak ini justru berubah menjadi ancaman nyata akibat lemahnya standar operasional dan ketatnya pengawasan higienitas.
“Seperti biasa, ya jam 00.00 WIB mulai ngolah,” tuturnya. Rafli juga mengungkap laporan adanya korban dari luar pondok pesantren. Sebanyak lima siswa dari SDN Kalitengah 1 dan SDN Kalitengah 2 dilaporkan mengalami keluhan keracunan.
“Lima itu ada SDN Kalitengah 1 dan 2,” katanya.
Publik mendesak agar investigasi tidak berhenti pada pemecatan pejabat tingkat bawah, tetapi juga mengusut tuntas rantai pasok penyediaan bahan makanan serta tanggung jawab struktural di tubuh BGN sendiri. Jika pemecatan hanya dijadikan tameng untuk menyelamatkan muka pejabat di tingkat atas, kejadian serupa dipastikan akan terus berulang dan kembali memakan korban anak-anak sekolah maupun santri di daerah lain.












