Berita

Dua APMS Sapeken Akan Dilaporkan ke Kejaksaan, Diduga Suplai Solar Subsidi ke Perusahaan

743
×

Dua APMS Sapeken Akan Dilaporkan ke Kejaksaan, Diduga Suplai Solar Subsidi ke Perusahaan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id — Dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Sapeken kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam. Dua Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di wilayah Sapeken disebut akan dilaporkan ke Kejaksaan terkait dugaan penyaluran solar subsidi kepada sebuah perusahaan dalam jumlah besar.

Dua APMS yang terseret dalam informasi tersebut yakni APMS Nomor 56.694.05 milik H. Kandar dan APMS Nomor 56.694.06 milik H. Ardi.

Berdasarkan informasi yang berkembang, kedua APMS tersebut diduga menjadi pemasok solar subsidi kepada perusahaan PT PNE yang beroperasi di Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken.

Diduga Disuplai dalam Skala Besar

Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena solar bersubsidi memiliki peruntukan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi yang diterima menyebut dugaan penyaluran solar kepada perusahaan tersebut dilakukan dalam skala besar dan disebut-sebut dikoordinir oleh seorang warga Pagerungan Kecil bernama Saiful yang di perkuat oleh bendahara desa abdurrahim

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri secara menyeluruh asal BBM, volume penyaluran, dokumen distribusi, hingga pihak yang diduga menerima dan menggunakan solar tersebut.

Akan Dibawa ke Kejaksaan

Buntut dari informasi tersebut, persoalan dua APMS di Sapeken dikabarkan akan dibawa dan dilaporkan kepada Kejaksaan untuk meminta dilakukan penelusuran berdasarkan data dan bukti yang tersedia.

Pelaporan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang-benderang apakah benar terjadi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

“Jika memang ada solar subsidi yang mengalir kepada pihak yang tidak berhak, maka persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh,” demikian desakan yang berkembang.

Jangan Hanya Berhenti pada Dugaan

Persoalan ini kini menjadi ujian bagi aparat dan instansi terkait. Penelusuran tidak cukup hanya berdasarkan informasi di lapangan, melainkan perlu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap catatan penjualan, stok BBM, dokumen pengiriman, volume distribusi, serta pihak-pihak yang terkait.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif dan transparan.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Dugaan aliran solar subsidi dalam jumlah besar kepada perusahaan tidak boleh hanya menjadi isu yang hilang tanpa penjelasan. Semua harus dibuka secara terang-benderang: dari mana solar berasal, siapa yang menyalurkan, siapa yang mengoordinasikan, dan ke mana BBM tersebut akhirnya mengalir.

Tinggalkan Balasan