LUMAJANG, pilarjatim.id – Langkah manajemen SPBU Klakah (PT Permata Bukit Hijau) yang mengklaim kesepakatan damai “di bawah tangan” dengan Ibu Mutiani justru memicu reaksi keras. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPW BIDIK Jawa Timur dengan penuh agresif menyatakan menolak upaya “pembungkusan” kasus tersebut dan menegaskan bakal menyeret dugaan pidana penyalahgunaan ini ke meja hijau.
Ketegasan ini diambil lantaran surat klarifikasi yang dirilis pihak manajemen SPBU tertanggal 26 Agustus 2026 dinilai sama sekali tidak menjawab poin-poin krusial yang dipertanyakan dalam somasi resmi LSM BIDIK. Sebaliknya, upaya SPBU Klakah memotong jalur dengan langsung mendatangi konsumen terdampak diduga kuat sebagai taktik terselubung untuk menghapus unsur pidana penyalahgunaan yang sedang disorot.
Perwakilan LSM BIDIK Jawa Timur menegaskan bahwa urusan pidana penyalahgunaan di sektor BBM bersubsidi melibatkan hajat hidup orang banyak dan kepentingan publik yang luas. Oleh karena itu, pelanggaran tersebut tidak bisa begitu saja digugurkan lewat selembar kertas perdamaian privat di bawah tangan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat upaya penyelesaian di bawah tangan yang sengaja dibuat untuk mengaburkan substansi hukum. LSM BIDIK secara agresif akan membawa kasus dugaan pidana penyalahgunaan ini ke meja hijau,” tegas pihak LSM BIDIK dalam pernyataan resminya hari ini (27/08/2026).
Guna menindaklanjuti kejanggalan tersebut, LSM BIDIK menjadwalkan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) beserta instansi terkait lainnya. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum di tingkat wilayah turun tangan guna mengusut tuntas dugaan pidana penyalahgunaan sistemik di SPBU Klakah Nomor:54.673.03), tanpa terpengaruh oleh klaim sepihak yang dimediasi di tingkat lokal.
BERSAMBUNG………












