SURABAYA , pilarjatim.id — Sejumlah oknum anggota kepolisian di Kabupaten Jember dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggeledahan rumah tanpa menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Pengaduan dilayangkan oleh LSM BIDIK Jawa Timur pada 20 Agustus 2026. Pelapor menilai tindakan sejumlah oknum aparat tersebut diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Sejumlah oknum anggota kepolisian disebut mendatangi rumah milik Bapak Jetem di wilayah Jember. Kedatangan tersebut dikaitkan dengan penanganan dugaan perkara narkoba yang melibatkan seseorang bernama Sanusi.
Namun, pihak pelapor mempersoalkan prosedur yang dilakukan saat aparat memasuki dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Menurut pengaduan LSM BIDIK Jawa Timur, petugas disebut tidak menunjukkan Surat Perintah Tugas yang sah kepada pihak keluarga. Selain itu, pelapor juga mempertanyakan ada atau tidaknya Surat Perintah Penggeledahan dalam tindakan tersebut.
Proses penggeledahan juga disebut tidak disaksikan oleh unsur lingkungan, seperti pengurus RT/RW maupun warga setempat sebagaimana yang dipersoalkan oleh pelapor.
Diduga Ada Penyitaan Aset Tanpa Berita Acara
Tidak hanya persoalan penggeledahan, pelapor juga menyoroti dugaan penyitaan sejumlah barang milik keluarga tanpa disertai dokumen berita acara yang jelas.
Aset yang disebut dalam laporan tersebut antara lain:
Uang tunai sebesar Rp2.000.000.
Satu unit jam tangan merek Alexandre Christie.
Satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018.
Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR tahun 2013.
Pelapor meminta agar seluruh proses terkait pengambilan dan penguasaan barang-barang tersebut diperiksa secara menyeluruh.
LSM BIDIK Minta Propam Bertindak Tegas
LSM BIDIK Jawa Timur mendesak Bid Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pelapor juga meminta adanya kejelasan mengenai status barang-barang yang disebut telah dibawa dari lokasi.
Selain pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat, pihak pelapor menuntut:
Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Pengembalian seluruh aset yang disebut milik korban.
Ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.
Rehabilitasi nama baik keluarga melalui media massa.
Pelapor menilai persoalan ini harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. Oknum anggota kepolisian yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas tudingan tersebut.
Kini publik menunggu langkah Bid Propam Polda Jawa Timur. Jika dugaan pelanggaran prosedur terbukti, penanganan tegas dan transparan menjadi ujian penting bagi komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.












