MALANG,PilarJatim.id – Sebanyak 1.752 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Remisi Dipersoalkan, Lapas Dituntut Terbuka dan Tak Tebang Pilih, Pemberian remisi tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar. Ia mengatakan, sebanyak 1.752 warga binaan mendapatkan remisi setelah sebelumnya diusulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini, 17 Agustus 2026, lapas menyerahkan remisi kepada 1.752 warga binaan yang sebelumnya telah terlebih dahulu diusulkan,” kata Christo.
Namun, di balik seremoni pemberian remisi yang dikemas sebagai momentum kemerdekaan, publik patut menaruh perhatian serius pada aspek transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses pemberian pengurangan masa pidana tersebut.
Remisi bukan sekadar hadiah simbolis pada peringatan kemerdekaan.
“Remisi ini menjadi bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan agar bisa kembali ke tengah masyarakat dan berkelakuan baik,” ucapnya.
Pengurangan masa pidana merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap lamanya seseorang menjalani hukuman. Karena itu, setiap proses pengusulan hingga penetapan penerima remisi semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Pertanyaan publik bukan semata-mata berapa banyak warga binaan yang memperoleh remisi, melainkan atas dasar apa mereka dinyatakan memenuhi persyaratan, bagaimana proses verifikasinya, dan sejauh mana mekanisme pengawasan dilakukan.
Jumlah 1.752 penerima remisi tentu bukan angka kecil. Semakin besar jumlah penerima, semakin penting pula memastikan tidak ada celah dalam proses administrasi maupun penilaian terhadap hak warga binaan. Di sisi lain, pemberian remisi juga harus ditempatkan dalam kerangka pembinaan. Remisi idealnya diberikan kepada warga binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan setiap peringatan kemerdekaan.
“Kami mempunyai sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN), kami juga memiliki beberapa asesor yang melakukan penilaian sehingga orang itu bisa mendapatkan remisi,” ujarnya.
Momentum HUT RI seharusnya tidak berhenti pada seremoni penyerahan remisi. Kemerdekaan juga berbicara tentang keadilan, kepastian hukum, kesetaraan perlakuan, penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Karena itu, Lapas Kelas I Malang perlu memastikan seluruh proses pemberian remisi dapat dijelaskan secara transparan apabila sewaktu-waktu dipertanyakan masyarakat. Publik berhak mengetahui bahwa 1.752 warga binaan tersebut memperoleh remisi melalui proses yang sah, objektif, dan tidak diskriminatif.












