PemerintahanBerita

Dugaan Limbah Pemotongan Ayam Cemari Lahan Warga, Tim Senyap 88 Desak DLH Bertindak Tegas

355
×

Dugaan Limbah Pemotongan Ayam Cemari Lahan Warga, Tim Senyap 88 Desak DLH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id — Dugaan pencemaran lingkungan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep. Sebuah usaha pemotongan ayam diduga mengalami persoalan dalam pengelolaan limbah hingga limbah tersebut disebut mengalir ke area pertanian warga. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap tanaman tembakau milik masyarakat di sekitar lokasi.

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari Noor Ifan Syah alias Ivan, Ketua Tim Senyap 88 sekaligus anggota LBH Wiraraja Sumenep. Ia meminta pemerintah tidak tinggal diam dan segera memastikan kebenaran dugaan tersebut melalui pemeriksaan resmi.

Ivan menegaskan, apabila pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan aktivitas usaha apabila memang diwajibkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai aturan,” tegas Ivan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, Tim Senyap 88 menyatakan siap menempuh langkah hukum dan mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, kami siap menempuh jalur pelaporan sesuai ketentuan hukum. Kami akan kawal sampai persoalan ini benar-benar terang,” ujarnya.

Pemilik Usaha Akui Penampungan Limbah Bocor

Sebelumnya, tim media melakukan penelusuran lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aliran limbah dari aktivitas usaha pemotongan ayam menuju lahan pertanian.

Pemilik usaha, Haji Dolla, ketika dikonfirmasi mengakui adanya persoalan pada tempat penampungan limbah.

“Penampungan limbah bocor karena tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Haji Dolla.

Ia juga menyebut kondisi tersebut menyebabkan limbah meluber dan menggenangi area pertanian di sekitar lokasi.

Pengakuan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan instansi berwenang. Pemerintah perlu memastikan jenis limbah yang keluar, sistem pengelolaannya, kondisi instalasi penampungan, serta apakah benar terdapat dampak terhadap lingkungan maupun lahan pertanian warga.

Dokumen Lingkungan Dipertanyakan

Haji Dolla menyebut usaha pemotongan ayam tersebut telah beroperasi sejak 2016. Ia juga mengaku pernah didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep sebanyak dua kali.

Namun, persoalan lain muncul terkait dokumen lingkungan.

Menurut pengakuan Haji Dolla, dirinya pernah diminta mengurus dokumen lingkungan dengan estimasi biaya sekitar Rp200 juta. Karena keterbatasan biaya, proses tersebut disebut belum diselesaikan hingga saat ini.

Pernyataan tersebut masih membutuhkan verifikasi dari pemerintah. Publik tentu berhak mengetahui bagaimana status dokumen lingkungan usaha tersebut, bentuk pengawasan yang telah dilakukan, serta langkah apa yang pernah diambil apabila sebelumnya memang ditemukan persoalan.

DLH Diminta Turun Langsung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si., sebelumnya menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan usaha tersebut.

“Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,” kata Anwar.

Pernyataan tersebut kini ditunggu realisasinya.

DLH diharapkan tidak hanya memeriksa dokumen dari balik meja, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi tempat penampungan limbah serta dugaan dampaknya terhadap lahan pertanian warga.

Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilengkapi dengan pengambilan dan pengujian sampel untuk memastikan apakah terdapat kandungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Tim Senyap 88: Jangan Ada Pembiaran

Ivan menilai pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan kepastian kepada masyarakat. Menurutnya, dugaan pencemaran tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele apabila benar aktivitas usaha telah berdampak terhadap lingkungan dan mata pencaharian warga.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan. Kami akan terus mengawal. Bila diperlukan, kami akan menempuh jalur pelaporan sesuai aturan hukum,” tegas Ivan.

Ia menambahkan, Tim Senyap 88 akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan serta berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Kini bola berada di tangan pemerintah. Publik menunggu jawaban tegas: apakah dugaan pencemaran tersebut benar-benar akan diperiksa secara serius, atau kembali berhenti pada pemeriksaan administratif tanpa kejelasan?

Yang jelas, masyarakat membutuhkan kepastian. Jika tidak terbukti, pemerintah harus menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Namun jika terbukti terjadi pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai aturan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan usaha tersebut terbukti melakukan pencemaran atau melanggar hukum. Dugaan tersebut masih menunggu pemeriksaan, verifikasi, dan apabila diperlukan, pengujian laboratorium.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan