MALANG, pilarjatim.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok retribusi parkir di kawasan Pasar Wajak, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. LSM Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) secara resmi melayangkan surat klarifikasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada Kepala Pengelola Pasar Wajak serta Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
Langkah tersebut diambil setelah tim investigasi LSM BIDIK menemukan dugaan praktik pengelolaan parkir yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Temuan itu disebut berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam hasil investigasinya, LSM BIDIK mengungkap dua dugaan persoalan utama.
Pertama, dugaan adanya penarikan uang parkir kepada pengguna kendaraan tanpa disertai pemberian karcis resmi, sehingga masyarakat tidak memperoleh bukti pembayaran sebagaimana mestinya.
Kedua, dugaan penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir, yang dinilai mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi hak pengguna jalan.
Menurut LSM BIDIK, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut tidak hanya berdampak terhadap ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kebocoran penerimaan daerah.
“Setiap pungutan yang dilakukan tanpa mekanisme resmi berpotensi merugikan masyarakat dan daerah. Retribusi parkir seharusnya masuk ke kas daerah, bukan menjadi keuntungan pihak-pihak yang tidak berwenang,” tegas perwakilan LSM BIDIK.
LSM BIDIK menilai dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola pelayanan publik serta akuntabilitas penerimaan daerah.
Mereka juga mengingatkan bahwa pengelolaan parkir harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, serta Peraturan Daerah Kabupaten Malang yang mengatur penyelenggaraan parkir dan retribusi daerah.
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM BIDIK memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada Pengelola Pasar Wajak dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang untuk memberikan jawaban tertulis serta melakukan langkah perbaikan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
LSM BIDIK menyatakan, apabila dalam tenggat tersebut tidak terdapat klarifikasi maupun tindakan nyata, pihaknya akan meneruskan persoalan ini kepada Inspektorat Kabupaten Malang dan Satuan Tugas Saber Pungli dengan melampirkan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, serta titik koordinat lokasi.
“Kami ingin memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan. Jika memang ada dugaan penyimpangan, harus dibuka secara terang dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun keuangan daerah,” tegas LSM BIDIK.
Hingga berita ini diterbitkan, Pengelola Pasar Wajak maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang dilayangkan LSM BIDIK.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












