Berita

Ibu Korban Tagih Keadilan, Desak Vonis Mas’ode Segera Dieksekusi: Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Uang dan Pengaruh

395
×

Ibu Korban Tagih Keadilan, Desak Vonis Mas’ode Segera Dieksekusi: Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Uang dan Pengaruh

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Kesabaran keluarga korban dalam perkara yang menjerat Mas’ode, warga Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, mulai mencapai batas. Setelah putusan hukum berkekuatan tetap dijatuhkan, ibu korban kini mendesak agar vonis 10 hari penjara terhadap terdakwa segera dieksekusi tanpa penundaan dan tanpa alasan yang dinilai mengaburkan rasa keadilan.

Bagi keluarga korban, perkara ini bukan sekadar soal hukuman. Ini adalah ujian apakah hukum masih berdiri tegak di atas prinsip keadilan atau justru tunduk pada kekuatan uang, relasi, dan pengaruh.

“Jangan sampai ada siasat hukum yang justru menguntungkan terdakwa. Buktikan kepada masyarakat bahwa penegak hukum tidak bersekongkol dengan siapa pun. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan siapa yang memiliki kekuasaan atau kemampuan finansial,” tegas ibu korban, Rabu (15/07/2026).

Pernyataan tersebut lahir dari kegelisahan yang juga dirasakan banyak masyarakat. Sebab, tidak sedikit perkara yang pada akhirnya memunculkan persepsi bahwa hukum bergerak cepat terhadap rakyat kecil, tetapi berjalan lambat ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara atas dugaan kekerasan terhadap anak yatim berinisial MF, warga Desa Batuputih Daya.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Sumenep. Sementara berdasarkan Putusan Nomor 1075/Pid.Sus/2026/PT SBY, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep, sehingga hukuman 10 hari penjara terhadap terdakwa tetap berlaku dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di persidangan, terungkap fakta bahwa korban mengalami rasa sakit setelah ditampar oleh terdakwa. Fakta tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada proses persidangan, melainkan pada keberanian aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan yang telah ditetapkan.

Masyarakat menilai bahwa putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen di atas kertas. Sebab keadilan baru benar-benar hidup ketika putusan yang telah berkekuatan hukum dijalankan secara nyata dan tanpa tebang pilih.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi marwah penegakan hukum di Kabupaten Sumenep. Publik menunggu satu hal sederhana namun sangat penting: apakah vonis yang telah diputuskan benar-benar dieksekusi, atau justru kembali menambah panjang daftar keraguan masyarakat terhadap keadilan hukum di negeri ini.

Tinggalkan Balasan