SUMENEP , pilarjatim.id – Sebuah pemandangan yang mengundang keprihatinan ditemukan di lingkungan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep. Bukan soal anggaran, bukan pula soal aset daerah, melainkan menyangkut simbol paling sakral milik bangsa Indonesia: Bendera Merah Putih.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, Bendera Merah Putih tampak berada dalam kondisi tergeletak dan tersandar di area taman kantor. Pemandangan tersebut sontak memunculkan pertanyaan besar: apakah penghormatan terhadap simbol negara mulai dianggap sepele di lingkungan instansi pemerintahan?
Padahal, Merah Putih bukan sekadar selembar kain yang dipasang saat upacara atau peringatan hari besar nasional. Di balik warna merah dan putih terdapat sejarah perjuangan, darah para pahlawan, dan simbol kedaulatan bangsa yang wajib dijaga kehormatan serta martabatnya.
Ironisnya, temuan tersebut justru terjadi di lingkungan kantor pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga dan menghormati simbol negara. Jika di lingkungan pemerintahan sendiri penghormatan terhadap Merah Putih terkesan diabaikan, lalu bagaimana pemerintah dapat mengajak masyarakat untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air?
Guna memperoleh penjelasan yang berimbang, redaksi berupaya menghubungi Kepala BKAD Kabupaten Sumenep, Didik Wahyudi, melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun panggilan tersebut tidak mendapat respons.
Tidak berhenti di situ, redaksi juga mengirimkan pesan konfirmasi yang menjelaskan adanya temuan Bendera Merah Putih di area taman kantor dan meminta tanggapan terkait kondisi tersebut. Redaksi juga meminta penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan BKAD agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan. Padahal berdasarkan dokumentasi yang dimiliki redaksi, pesan konfirmasi tersebut telah terkirim dan terbaca.
Sikap diam ini justru menambah tanda tanya publik. Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar administrasi perkantoran, melainkan menyangkut simbol negara yang wajib dihormati oleh seluruh elemen bangsa, terlebih oleh aparatur pemerintahan.
Perlu diketahui, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus dijaga kehormatan, kedudukan, dan martabatnya.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari BKAD Kabupaten Sumenep. Sebab yang dipertanyakan bukan hanya mengapa bendera itu berada dalam kondisi demikian, tetapi juga sejauh mana kesadaran dan kepedulian terhadap simbol negara dijalankan di lingkungan birokrasi.
Jangan sampai Merah Putih hanya dihormati saat upacara seremonial, tetapi terabaikan ketika tidak lagi menjadi pusat perhatian. Karena penghormatan terhadap simbol negara bukanlah agenda tahunan, melainkan cerminan sikap dan tanggung jawab setiap anak bangsa, terutama mereka yang mengemban amanah sebagai pelayan publik.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala BKAD Kabupaten Sumenep sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












