SUMENEP, pilarjatim.id – Transparansi pengelolaan Dana Desa kembali diuji. Kali ini sorotan tertuju pada Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat justru memunculkan tanda tanya besar akibat minimnya penjelasan dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, Dana Desa Tahap I disebut baru terealisasi untuk beberapa kegiatan, seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), kegiatan Posyandu, serta pembayaran gaji perangkat desa selama enam bulan. Namun terkait penggunaan anggaran lainnya, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang dapat menjawab rasa ingin tahu masyarakat.
Ironisnya, ketika publik membutuhkan kejelasan, pihak-pihak yang memiliki kewajiban memberikan informasi justru belum memberikan jawaban yang memadai. Situasi ini semakin memantik pertanyaan publik mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang negara tersebut.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Batuan. Dalam jawabannya, Camat menyampaikan bahwa dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa Babalan.
“Siap akan saya koordinasikan lebih dulu dengan pihak Pemerintah Desa,” jawab Camat Batuan melalui pesan WhatsApp.
Namun setelah pernyataan tersebut disampaikan, publik kembali dibuat menunggu. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lanjutan mengenai hasil koordinasi yang dijanjikan tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Babalan juga belum mendapatkan respons. Beberapa kali pertanyaan diajukan, namun belum ada penjelasan maupun klarifikasi yang diberikan kepada media.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata soal administrasi. Ini menyangkut penggunaan dana publik yang berasal dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Ketika pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran tidak segera dijawab, maka ruang publik akan dipenuhi berbagai spekulasi yang seharusnya dapat dihindari melalui keterbukaan informasi.
Ketua Tim Senyap 88 sekaligus Sekretaris LBH Wiraraja, Noor Ifan Syah, menilai pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media. Ketika ada pertanyaan terkait penggunaan anggaran negara, respons yang cepat dan terbuka merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, sikap yang terkesan lamban dalam memberikan informasi justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran.
“Jangan sampai diamnya pejabat publik justru menimbulkan persepsi negatif. Klarifikasi adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban penyelenggara pemerintahan untuk menjawabnya,” tegas Ivan.
Dalam negara yang menjunjung prinsip keterbukaan, diam bukanlah jawaban. Ketika uang negara digunakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola dan dimanfaatkan. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.
Kini publik menunggu. Menunggu penjelasan yang seharusnya sederhana, namun hingga hari ini belum juga disampaikan. Dan selama jawaban itu belum diberikan, pertanyaan mengenai pengelolaan Dana Desa Babalan akan terus bergema di tengah masyarakat.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PJ Kepala Desa Babalan maupun Camat Batuan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












