PemerintahanBerita

Aneh di Era Pemerintahan Prabowo, Inspektorat Sumenep Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pengembalian Dana Desa Rp752 Juta

567
×

Aneh di Era Pemerintahan Prabowo, Inspektorat Sumenep Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pengembalian Dana Desa Rp752 Juta

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sikap Inspektorat Kabupaten Sumenep yang dinilai memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penanganan dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Sorotan muncul setelah beredar informasi mengenai adanya tiga kali pemanggilan terhadap sejumlah aparatur desa oleh Inspektorat Sumenep. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa yang disebut-sebut memunculkan kewajiban pengembalian dana hingga mencapai Rp752 juta.

Namun ketika awak media berupaya memperoleh konfirmasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak Inspektorat Sumenep tidak memberikan jawaban maupun penjelasan resmi. Sikap diam tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Padahal, sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Publik menilai, diamnya lembaga pengawas dalam menghadapi pertanyaan yang menyangkut penggunaan uang negara berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan. Terlebih, persoalan yang beredar menyangkut angka yang tidak sedikit serta berkaitan langsung dengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

“Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya soal angka Rp752 juta, tetapi juga sejauh mana proses pengawasan berjalan dan bagaimana tindak lanjutnya. Jika memang masih dalam proses, sampaikan bahwa masih berproses. Jika ada hasil pemeriksaan, jelaskan sesuai kewenangan. Jangan sampai publik dibiarkan menebak-nebak,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.

Di tengah semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan penyimpangan anggaran yang terus digaungkan pemerintah pusat, sikap tertutup dari lembaga pengawasan daerah dinilai bertolak belakang dengan prinsip transparansi yang menjadi tuntutan masyarakat.

Kasus Desa Pamolokan sendiri telah lama menjadi perhatian publik karena berbagai informasi yang beredar terkait dugaan persoalan tata kelola keuangan desa. Oleh sebab itu, masyarakat berharap Inspektorat tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga mampu memberikan penjelasan yang proporsional kepada publik sesuai koridor hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait informasi pemanggilan aparatur desa maupun dugaan pengembalian Dana Desa sebesar Rp752 juta. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Sumenep guna menjaga keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan