PemerintahanBerita

Jangan Kubur Dugaan Dana Desa Rp752 Juta Didik Cako Desak APH Periksa Oknum Camat Kota dan Bongkar Fakta ke Publik

497
×

Jangan Kubur Dugaan Dana Desa Rp752 Juta Didik Cako Desak APH Periksa Oknum Camat Kota dan Bongkar Fakta ke Publik

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Anggaran senilai Rp752 juta yang disebut-sebut harus dipertanggungjawabkan dan berpotensi dikembalikan ke keuangan negara kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto atau yang akrab disapa Didik Cako, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan, pembinaan, maupun pengawasan dana desa harus dimintai keterangan secara terbuka dan profesional.

“Jangan sampai persoalan ini tenggelam tanpa kejelasan. Jika memang terdapat anggaran yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, maka harus ditelusuri sampai tuntas dan apabila ditemukan kerugian negara harus dikembalikan ke keuangan negara,” tegas Didik Cako.

Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran desa sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang selama ini berjalan.

Didik menilai aparat pengawas tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang sudah menjadi perbincangan luas di masyarakat. Ia bahkan mengingatkan Inspektorat Kabupaten Sumenep agar tidak memberikan ruang bagi munculnya persepsi publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi.

“Saya ingatkan Inspektorat jangan main kucing-kucingan. Masyarakat menunggu transparansi dan kejelasan. Jika ada temuan, buka kepada publik sesuai aturan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak yang sengaja diselamatkan dari proses pemeriksaan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Didik juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa apabila terdapat alasan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya meminta APH bekerja secara profesional dan independen. Jika memang diperlukan dalam proses penyelidikan dan pendalaman fakta, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa, termasuk oknum pejabat di tingkat kecamatan apabila terdapat dugaan peran, pembiaran, atau hal-hal lain yang perlu diklarifikasi,” katanya.

Menurut Didik, dana desa merupakan uang rakyat yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara nyata di lapangan.

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat justru menjadi polemik berkepanjangan. Uang negara harus jelas penggunaannya, jelas manfaatnya, dan jelas pertanggungjawabannya,” tegasnya.

LSM BIDIK memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan yang dapat diterima masyarakat.

“Saya akan terus memantau persoalan ini sampai terbuka terang-benderang di hadapan publik. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan tidak boleh ada yang kebal terhadap pemeriksaan,” pungkas Didik Cako.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai berbagai dugaan yang menjadi perhatian publik tersebut. Pemeriksaan dan penelusuran fakta oleh lembaga berwenang diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan