SUMENEP,pilarjatim.id – Dugaan persoalan anggaran Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto, meminta Inspektorat Kabupaten Sumenep dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap dugaan anggaran desa senilai Rp752 juta yang disebut-sebut belum memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang jelas.
Menurut Didik, persoalan tersebut kini telah menjadi buah bibir masyarakat. Karena itu, ia menegaskan bahwa proses pengawasan dan pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
“Jangan coba-coba menghangusbumikan persoalan ini. Jika memang terdapat anggaran Rp752 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka harus ditelusuri secara tuntas. Bila ditemukan kerugian negara, uang tersebut wajib dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Didik Haryanto.
Ia mengaku khawatir apabila dugaan anggaran yang belum jelas pertanggungjawabannya tersebut justru berakhir tanpa kejelasan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana penggunaan uang negara yang bersumber dari anggaran desa.
Didik juga menyoroti peran pihak-pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Ia meminta APH tidak hanya fokus pada pemerintah desa, tetapi juga memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
“Saya meminta APH untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap oknum Camat Kota apabila memang terdapat dugaan keterkaitan, pembiaran, atau hal lain yang perlu didalami. Semua pihak harus diperiksa secara objektif agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didik meminta Inspektorat Kabupaten Sumenep menunjukkan komitmen dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Menurutnya, lembaga pengawasan tidak boleh memberikan ruang bagi munculnya dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Inspektorat jangan main mata. Masyarakat sedang menunggu langkah nyata. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak yang berusaha melindungi atau mengubur persoalan ini. Pengawasan harus dilakukan secara profesional dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
Didik menegaskan bahwa dana desa merupakan hak masyarakat yang harus digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sesuai aturan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep, Kecamatan Kota, dan Pemerintah Desa Pamolokan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang menjadi perhatian publik tersebut.
LSM BIDIK menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.












