PendidikanBerita

Proyek “Siluman” di SMPN 2 Jabung? Tak Ada Papan Informasi, Kepala Sekolah Cuci Tangan, Transparansi Dipertanyakan

798129
×

Proyek “Siluman” di SMPN 2 Jabung? Tak Ada Papan Informasi, Kepala Sekolah Cuci Tangan, Transparansi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Proyek “Siluman” di SMPN 2 Jabung dipertanyakan, Dugaan minimnya transparansi kembali mencoreng dunia pendidikan. Sebuah proyek pembangunan di SMPN 2 Jabung kabupaten malang yang nilainya ditaksir mencapai Ratusan Juta Rupiah menjadi sorotan setelah dikerjakan tanpa memasang papan informasi proyek sebagaimana lazim dilakukan dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar: proyek ini sebenarnya dibiayai oleh siapa dan diawasi oleh siapa? Saat tim awak media melakukan investigasi pada tanggal 2 Juni 2026, tidak ditemukan satu pun papan informasi di lokasi pekerjaan. Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengetahui sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana proyek, maupun target waktu penyelesaian pembangunan.

“Yang lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi mengenai proyek tersebut, Kepala SMPN 2 Jabung justru tidak memberikan penjelasan substantif. Ia hanya mengatakan, “Itu Ketua Komite, Pak Babinsa Ketua Komitenya. Seng nduwe gawe, Pak.” Pernyataan itu dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai legalitas, sumber anggaran, maupun mekanisme pelaksanaan proyek. Sikap tersebut justru memunculkan kesan seolah tanggung jawab dialihkan kepada pihak lain.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukan sekedar pelengkap administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, terutama apabila proyek tersebut menggunakan dana yang bersumber dari negara.

“Padahal, sebagai kepala satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab terhadap seluruh aktivitas yang berlangsung di lingkungan sekolah, termasuk pembangunan fasilitas yang berada di dalam kawasan sekolah. Ketiadaan papan informasi proyek semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai keterbukaan pengelolaan pembangunan tersebut.

Apabila pembangunan tersebut menggunakan APBN, APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun sumber dana pemerintah lainnya, maka keterbukaan informasi merupakan kewajiban. Namun apabila proyek berasal dari swadaya masyarakat atau dana komite sekolah, pihak sekolah juga tetap berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua Komite SMPN 2 Jabung yang Juga Merupakan Babinsa setempat mengenai sumber pendanaan, nilai proyek, mekanisme pelaksanaan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana yang digunakan dalam pembangunan sekolah dikelola. Menutup informasi hanya akan melahirkan persepsi negatif, bahkan membuka ruang munculnya dugaan penyimpangan yang sebenarnya dapat dicegah melalui transparansi.Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tidak seharusnya tinggal diam.

Pemeriksaan terhadap legalitas proyek, sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan, hingga kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi perlu segera dilakukan. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan administrasi maupun pengelolaan anggaran, proses evaluasi dan penindakan tegas harus dilakukan secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketika proyek di lingkungan sekolah berjalan tanpa informasi yang jelas, publik berhak bertanya: ada apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?

Tinggalkan Balasan