PeristiwaBerita

Mediasi Ketiga Kembali Gagal, Sengketa Tanah 30 Tahun di Desa Kidal Terancam Berujung Pidana

809391
×

Mediasi Ketiga Kembali Gagal, Sengketa Tanah 30 Tahun di Desa Kidal Terancam Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Mediasi Ketiga Kembali Gagal, Upaya penyelesaian sengketa tanah yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade di Desa Kidal,Rabu 24/06/2026 Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kembali menemui jalan buntu.

Mediasi ketiga yang difasilitasi pemerintah desa gagal terlaksana setelah pihak yang diundang kembali tidak hadir tanpa kejelasan.
Kegagalan mediasi berulang kali ini memicu kekecewaan berbagai pihak dan memperkuat dugaan minimnya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Sengketa tersebut bermula dari klaim kepemilikan sebidang tanah yang disebut telah dibeli secara sah sekitar 30 tahun lalu.

Namun dalam perjalanannya, lahan itu diduga telah dibangun dan dikuasai pihak lain tanpa persetujuan pihak yang mengaku memiliki dasar kepemilikan dan dokumen pembelian. Kepala Desa Kidal, Ahmad Taufik, yang sejak awal berupaya mempertemukan kedua belah pihak melalui jalur musyawarah, kembali harus menerima kenyataan bahwa undangan mediasi yang dilayangkan untuk ketiga kalinya tidak direspons sebagaimana mestinya.

Pada mediasi sebelumnya, pihak yang dipersoalkan bahkan hanya mengirimkan seorang utusan yang dinilai tidak memiliki kewenangan jelas untuk mengambil keputusan. Kondisi tersebut semakin memperumit upaya penyelesaian yang selama ini ditempuh secara kekeluargaan. Kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah menegaskan bahwa kliennya masih membuka ruang dialog. Namun, kesempatan tersebut disebut tidak akan diberikan tanpa batas waktu.

“Kami masih memberikan satu kesempatan terakhir untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Jika tetap tidak ada respons dan iktikad baik, maka langkah hukum akan kami tempuh,” tegasnya usai mediasi.

Menurutnya, jalur hukum yang disiapkan tidak hanya berupa gugatan perdata terkait status dan kepemilikan tanah, tetapi juga membuka kemungkinan proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan tersebut.

Tim kuasa hukum saat ini tengah mengkaji sejumlah aspek hukum, termasuk dugaan penyerobotan tanah serta kemungkinan adanya penggunaan dokumen atau data yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Kidal dinilai telah menjalankan perannya secara kooperatif dan terbuka. Sejak awal sengketa kembali mencuat, pemerintah desa secara konsisten memfasilitasi pertemuan dan menerbitkan undangan mediasi guna mencegah konflik berkembang ke ranah hukum yang lebih luas. Terkait munculnya isu dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Kidal dalam sejumlah dokumen yang beredar, kuasa hukum memilih menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Apakah tanda tangan itu asli atau palsu harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan forensik yang sah,” ujarnya.

Dengan kembali gagalnya mediasi ketiga, sengketa tanah yang telah berlarut selama puluhan tahun tersebut kini memasuki fase yang semakin krusial. Jika kesempatan terakhir untuk berdamai tidak dimanfaatkan, perkara ini dipastikan akan bergeser ke meja hijau dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke proses hukum perdata maupun pidana.

Tinggalkan Balasan