Hukum & KriminalBerita

Indikasi Pungli Pembuatan SIM di Wilayah Hukum Polres Malang Masih Marak, Kapolres Disorot

488796
×

Indikasi Pungli Pembuatan SIM di Wilayah Hukum Polres Malang Masih Marak, Kapolres Disorot

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Malang kembali menjadi sorotan publik. Keluhan masyarakat terkait adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi masih terus bermunculan, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen pemberantasan pungli di sektor pelayanan publik kepolisian.

Di tengah gencarnya kampanye reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan, sejumlah warga mengaku masih harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar dibanding tarif resmi untuk mendapatkan SIM dengan proses yang lebih cepat. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik percaloan.

“Seorang warga Kecamatan Tumpang yang berprofesi sebagai sopir mengaku terpaksa menggunakan jasa pihak tertentu demi mempercepat proses pengurusan SIM. Ia menyebut harus mengeluarkan biaya mahal hingga Rp,800ribu di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat menunggu Kinerja Kepolisian atas masih maraknya pungli di Satpas SIM Singosari dan Menyoroti Komitmen nya Kapolres Malang dalam mengevaluasi dan bersih bersih pungli, mengingat keadaan ekonomi yang kian tak menentu. Bagi masyarakat bawah Bea Jasa Sebesar Rp,800ribu itu Cukup mahal.

“Saya butuh SIM karena pekerjaan saya sopir pak. Memang bisa lebih cepat, tetapi biayanya cukup mahal. Saya sebenarnya keberatan dengan biaya jasa Rp750 ribu itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/6/2026), sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengakuan serupa juga datang dari warga Kecamatan Tumpang berinisial S. Menurutnya, praktik semacam itu sudah dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat karena dianggap sebagai jalan pintas untuk menghindari proses yang dinilai rumit.

“Masyarakat sering dihadapkan pada situasi sulit tanpa ada opsi lain. Birokrasi seperti ini sudah kadung menjamur, jadi saya ikut saja,” katanya usai menerima SIM yang baru selesai diurus.

Munculnya kembali keluhan masyarakat tersebut menjadi perhatian serius bagi Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto. Sebagai pimpinan baru di Polres Malang, ia dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan komitmen institusinya dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik pungli.

“Publik menilai, jika dugaan tersebut terus berulang, maka upaya reformasi pelayanan yang selama ini dikampanyekan hanya akan menjadi slogan tanpa perubahan nyata di lapangan. Keberadaan calo dan dugaan pungutan di luar ketentuan resmi menunjukkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dari kebutuhan masyarakat.

Ironisnya, Polres Malang sebelumnya telah berulang kali menegaskan komitmennya memberantas pungli dan percaloan pelayanan SIM. Pengembangan Satpas SIM Prototipe di Kepanjen bahkan digadang-gadang sebagai langkah menuju pelayanan yang modern, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Pengamat pelayanan publik menilai bahwa dugaan pungli dalam pengurusan SIM tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Selain membebani masyarakat, praktik tersebut berpotensi merusak kredibilitas institusi kepolisian dan menggerus kepercayaan publik terhadap pelayanan negara.

Karena itu, Polres Malang didorong untuk segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh, membuka ruang pengaduan yang aman bagi masyarakat, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik pungli maupun percaloan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan