Medan, pilarjatim.id — Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan bahwa jabatan Kapolres bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar yang menuntut kompetensi, integritas, dan kepekaan sosial yang tinggi. Karena itu, setiap pergantian atau promosi jabatan Kapolres harus melalui re-asesmen yang ketat dan objektif, bukan sekadar formalitas.
Penegasan tersebut disampaikan Safaruddin saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026). Dalam forum itu, ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang harus dibenahi agar Polri benar-benar menjadi institusi yang profesional dan dipercaya publik.
Re-asesmen Wajib untuk Jabatan Strategis
Safaruddin menilai, tidak semua perwira cocok ditempatkan di setiap jabatan. Karena itu, setiap perpindahan Kapolres wajib melalui asesmen ulang untuk memastikan kecocokan kompetensi, integritas, serta rekam jejak kinerja.
“Kalau seseorang tidak cocok di satu posisi, jangan dipaksakan. Salah penempatan jabatan bisa berdampak langsung pada kualitas pelayanan dan penegakan hukum di daerah,” tegasnya.
Reformasi Kultur: Polisi Harus Hadir untuk Masyarakat
Selain soal jabatan, Safaruddin juga menyoroti reformasi kultur di tubuh Polri. Ia menekankan bahwa polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pelayan masyarakat yang harus peka terhadap kondisi sosial dan rasa keadilan publik.
Menurutnya, pendekatan yang terlalu kaku dan represif justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
“Polisi harus humanis, responsif, dan berpihak pada keadilan, bukan hanya sekadar mengejar angka penindakan,” ujarnya.
Jangan Kriminalisasi Korban
Safaruddin juga menyinggung banyaknya kasus di mana korban yang membela diri justru ditetapkan sebagai tersangka. Ia meminta fungsi reserse lebih jeli menerapkan KUHP dan pasal-pasal pemaaf, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang sebenarnya bertindak untuk menyelamatkan diri.
“Korban jangan sampai menjadi pelaku hanya karena penegakan hukum tidak melihat konteks dan rasa keadilan,” katanya.
Akan Diperjuangkan Lewat Revisi UU Kepolisian
Seluruh aspirasi dan kritik ini, menurut Safaruddin, akan diperjuangkan Komisi III DPR RI melalui revisi Undang-Undang Kepolisian. Tujuannya jelas: mendorong lahirnya Polri yang lebih profesional, berintegritas, dan dicintai masyarakat.
“Reformasi Polri bukan pilihan, tapi keharusan. Kita ingin Polri menjadi institusi yang kuat sekaligus dipercaya rakyat,” pungkasnya.














