Sumenep, pilarjatim.id — Upaya mencari kejelasan hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen RKPDes dan RAPDes Desa Pajenangger Tahun Anggaran 2015–2017 memasuki babak baru. Tiga figur utama menggelar rembuk mufakat untuk membahas langkah lanjutan terhadap dugaan tindakan yang dilakukan Kepala Desa Pajenangger berinisial S.
Mantan Sekretaris BPD Pajenangger, Muhammad Ali, menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen RKPDes dan RAPDes pada periode 2015 hingga 2017. Ia merasa dirugikan secara moral dan hukum selama menjabat sebagai unsur BPD, karena namanya diduga dicatut dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
“Selama saya menjadi Sekretaris BPD, saya tidak pernah menandatangani RKPDes dan RAPDes pada tahun-tahun tersebut. Saya akan menempuh upaya-upaya untuk mendapatkan kejelasan hukum karena saya merasa dirugikan,” tegas Muhammad Ali.
Di sisi lain, Sufriadi menyatakan akan memberikan pendampingan khusus kepada Muhammad Ali agar proses penanganan perkara berjalan objektif dan tidak mencederai prinsip keadilan.
“Kami akan melakukan pendampingan secara serius. Kasus ini tidak boleh dibiarkan menggantung karena menyangkut marwah lembaga BPD dan hak individu yang dirugikan,” ujar Sufriadi.
Sementara itu, Bahtiar, pengacara senior yang turut hadir dalam rembuk mufakat tersebut, menyampaikan komitmennya untuk memberikan solusi hukum agar pihak yang dirugikan dapat memperoleh haknya secara proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Prinsipnya, setiap warga negara yang dirugikan berhak atas kejelasan dan perlindungan hukum. Kami akan mengkaji langkah terbaik—baik melalui mekanisme administratif maupun pidana—agar hak yang bersangkutan dapat dipulihkan,” jelas Bahtiar.
Rembuk mufakat ini menegaskan bahwa penyelesaian perkara akan ditempuh secara berjenjang dan beradab, dengan tetap membuka ruang dialog, namun tidak menutup kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan bukti kuat atas dugaan pemalsuan.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan RKPDes–RAPDes ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas tata kelola pemerintahan desa. Publik kini menanti kejelasan proses dan sikap tegas pihak berwenang agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.














