Berita

AJS Sumenep Dorong Transparansi Pajak Rokok: Audensi dengan KPP Pratama Pamekasan untuk Mengawasi Kepatuhan Perusahaan Rokok

90
×

AJS Sumenep Dorong Transparansi Pajak Rokok: Audensi dengan KPP Pratama Pamekasan untuk Mengawasi Kepatuhan Perusahaan Rokok

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) menegaskan komitmennya dalam mendorong transparansi publik terkait pengelolaan pajak rokok, seiring mencuatnya dugaan ketidakpatuhan sejumlah Perusahaan Rokok (PR) di Kabupaten Sumenep terhadap kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dari nilai tebus pita cukai.

 

Upaya tersebut akan diwujudkan melalui audiensi resmi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Rapat Kerja (Raker) AJS yang berlangsung pada 15–17 November 2025 di Hotel Platinum, Tunjungan Plaza Surabaya.

 

Ketua Umum AJS, Faldi Aditya, menegaskan bahwa pembayaran PPN rokok merupakan kewajiban legal yang memiliki implikasi signifikan terhadap penerimaan negara, serta menjadi indikator kepatuhan industri terhadap regulasi fiskal yang berlaku.

 

“Kami melihat adanya celah dalam sistem pengawasan dan pelaporan pita cukai yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum pengusaha rokok. Persoalan ini tidak hanya berdampak secara lokal, tetapi dapat menjadi preseden buruk secara nasional apabila tidak segera dilakukan pembenahan,” ujar Faldi, Rabu (19/11/2025).

 

AJS menilai Kabupaten Sumenep dapat menjadi titik awal pembenahan sistemik dengan memperketat regulasi serta meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi pita cukai. Melalui langkah tersebut, AJS berharap tercipta ekosistem industri rokok yang lebih transparan, akuntabel, dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.

 

Rencana audiensi ini juga menjadi cerminan peran strategis jurnalis dalam mengawal kebijakan publik serta memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap potensi penyimpangan fiskal yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

Tinggalkan Balasan