JAKARTA,PilarJatim.id – Publik kembali disuguhi tontonan menggelikan sekaligus tragis dari panggung politik nasional. Siniar investigasi Bocor Alus Politik melempar bom waktu yang menyentakkan parlemen: seorang anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bau Amis Senayan: Saat Wakil Rakyat Diduga Berubah Jadi “Bos Besar” Rokok Ilegal. Ma’ruf Mubarok alias Gus Mamak, diduga kuat ada di balik operasional pabrik rokok ilegal.
“Bener ini merek-merek rokok ini mirip dengan perusahaan rokok pabrik besar. Misalnya, ZA kan mirip LA, ESS mirip ESSE, dan rasa-rasa kebanyakan itu,” lanjutnya.
Sebagai informasi, rokok ilegal yang ditelusuri Tempo terdiri atas beberapa jenis, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, salah peruntukan (saltuk), salah personalisasi (salson), pita cukai palsu hingga pita cukai bekas. Produk rokok ilegal dalam jaringan yang ditelusuri Tempo disebut dijual jauh lebih murah dibandingkan rokok legal karena tidak dibebani cukai.
Salah satu rokok polos yang ditemukan dalam investigasi, misalnya, dijual sekitar Rp 11 ribu per bungkus di daerah tertentu dan Rp 12 ribu hingga Rp 15 ribu di Jakarta. Tempo juga menemukan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berlangsung di wilayah produksinya. Rokok polos dari Madura misalnya disebut telah beredar hingga Makassar.
Bantahan Klasik dan Tembok Imunitas
Ironi di Senayan kembali menemui titik nadirnya. Ketika penerimaan negara digerogoti oleh kebocoran cukai triliunan rupiah dan masyarakat diperas pajak tinggi, wakil rakyat yang berkantor di Senayan justru disinyalir menikmati gurihnya bisnis barang tanpa pita cukai dari balik layar. Gurita Bisnis Gelap dari Malang Investigasi tersebut menelusuri jejak produksi rokok polos alias tanpa pita cukai di wilayah Bululawang, Kabupaten Malang.
“Ma’ruf Mubarok membantah memiliki pabrik yang memproduksi rokok polos. Saat ditanya siapa pemiliknya, ia mengatakan mau rapat,” tulis keterangan dalam tayangan Bocor Alus Tempo, Senin (14/9/2026).
Sebagai informasi, Gus Mamak merupakan anggota DPR RI Dapil V Jawa Timur dari Partai Gerindra. Ia juga merupakan putra pengasuh Pondok pesantren Annur Bululawang.
Lokasi yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra industri sigaret mendadak riuh setelah nama legislator Senayan terseret sebagai aktor kunci. Tudingan ini bukan sekadar urusan pelanggaran administrasi bisnis. Ini adalah kejahatan fiskal sistematis. Rokok ilegal tidak hanya merampas potensi penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT), tetapi juga membanting industri legal yang patuh membayar utang pajak. Lokasinya Diduga berada di Bululawang. Berdasarkan penelusuran tim jurnalis Tempo, nama pabrik tersebut di internet, muncul nama Kunci Mas.
“Pabrik Rokoknya ini jaraknya berdekatan dengan Pondok Pesantren An Nur ini,” kata Yosea Arga, salah satu jurnalis Tempo. Di sisi lain, Erwan mengaku bertransaksi rokok dari pabrik Kunci Mas ini dengan seorang teman yang berhubungan langsung dengan pegawai di pabrik.
Isu mengenai keterkaitan Ma’ruf dengan bisnis rokok ilegal kemudian berkembang setelah namanya disebut dalam pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pabrik rokok di Malang. Sejumlah pemberitaan menggunakan istilah yang lebih keras, termasuk menyebut Ma’ruf sebagai “bos besar”. Namun, penyebutan tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan atau tudingan, bukan kesimpulan bahwa Ma’ruf terbukti menjadi pengendali usaha rokok ilegal.
”Malam-malam gue kesana, bertransaksi disana, niatnya beli 9 merek (9 slop/1 slop isi 10 batang rokok). Waktu malam itu kebetulan hanya ada 6 slop,” ujar Erwan.
Status hukum perkara tersebut juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. Sampai tahap verifikasi ini, belum ditemukan keterangan resmi aparat penegak hukum yang menetapkan Ma’ruf Mubarok sebagai tersangka dalam perkara produksi atau peredaran rokok ilegal. Di sisi lain, Ma’ruf disebut telah memberikan bantahan terhadap tudingan keterlibatannya. Dalam konteks pemberitaan, bantahan tersebut penting dicantumkan untuk menjaga prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang namanya dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum.
”Ketiadaan tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap oligarki politisi-pengusaha hanya mempertegas asumsi publik: hukum di Indonesia tumpul ke atas ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan.”
Saat dikonfirmasi, Ma’ruf Mubarok bergeming dan membantah kepemilikan pabrik yang memproduksi rokok polos tersebut. Pola refleks yang amat lazim di lingkaran elite politik saat isu megaskandal mencuat ke permukaan. Namun, pembantahan lisan tak bisa menghapus begitu saja indikasi adanya “penjagaan” politik atas bisnis terlarang. Dugaan keterlibatan politikus dalam industri gelap rokok polos memperlihatkan betapa rapatnya benteng proteksi kekuasaan, Kejahatan Fiskal: Kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai yang disinyalir melibatkan elit.
“Maka, pemberantasannya memang harus dimasifkan, Jangan Hanya Kejar Pengecer Ujar Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Syarifuddin Sudding, Ia pun mengatakan dampak peredaran rokok ilegal tidak sebatas persoalan hilangnya penerimaan negara.
Menurut dia, bisnis tersebut juga berkaitan dengan aspek kesehatan masyarakat dan persaingan usaha. Produk ilegal yang beredar tanpa mengikuti ketentuan dapat mengganggu industri yang selama ini menjalankan kewajibannya secara resmi. Konflik Kepentingan: Fungsi pengawasan parlemen yang lumpuh total saat anggotanya sendiri diduga bermain di pasar gelap. Uji Keberanian APH: Keberanian Polairud, Ditjen Bea Cukai, serta Kepolisian untuk menyentuh jerat hukum para elit politik tanpa pandang bulu. Saatnya Aparat Membuktikan Gigi Kasus ini menjadi ujian krusial bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya menghilangkan penerimaan negara memang potensi kerugiannya sangat besar. Namun, ini juga menyangkut masalah kesehatan masyarakat serta persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkap Sudding.
Jika kasus ini dibiarkan menguap hanya karena status terperiksa sebagai anggota parlemen dari partai berkuasa, maka wacana penegakan hukum hanyalah omong kosong. Rakyat tidak butuh narasi manis pembelaan atau drama bantahan di media. Yang dibutuhkan adalah transparansi penelusuran aliran dana dan keberanian menyita aset-aset yang diduga hasil dari penggelapan pajak cukai negara.
Jika dugaan ini terbukti, pemecatan dan penjarahan hukum pidana bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.












