JAKARTA,PilarJatim.id – Putusan praperadilan yang melibatkan Lodewyk Pusung menuai kritik pedas dari pihak penasihat hukum. Soroti Kejanggalan Prosedur, Kuasa Hukum Lodewyk Pusung Tuding Hakim Praperadilan Abaikan SPDP. Langkah hukum yang ditempuh untuk menguji keabsahan proses penyidikan tersebut dinilai cacat substantive setelah hakim praperadilan disinyalir kuat mengabaikan fakta penting terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Ini, ini bukti, saya katakan kriminalisasi,” kata OC Kaligis, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Menurut OC Kaligis, hakim tidak mempertimbangkan bukti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditandatangani Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kuasa hukum Lodewyk Pusung OC Kaligis menegaskan bahwa keberadaan dan ketepatan waktu pengiriman SPDP merupakan syarat formil yang krusial dalam sebuah proses pidana. Abaikan hakim terhadap poin ini mengindikasikan adanya preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi tersangka.
“Ini dari Jampidsus. Dari JAM, iya, FA. Nih, pemberitahuan kepada Pusung dimulainya penyidikan tanggal 4 Juni, kan aneh. Padahal, tanggal 3 Juni sudah ditangkap,” kata OC Kaligis.
Cacat Prosedur yang Terabaikan
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (14/9/2026). OC Kaligis pun mempertanyakan proses penyidikan tersebut karena menurut dia, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan baru diterbitkan sehari setelah Lodewyk ditangkap. Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi menolak permohonan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung pada Senin 14/9/2026. Tim kuasa hukum menyayangkan putusan hakim yang dianggap menutup mata terhadap kejanggalan administratif penyidik.
“SPDP bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan jaminan konstitusional agar proses penyidikan berjalan transparan dan tidak sewenang-wenang. Ketika hakim praperadilan tidak mengabaikan fakta ini, ke mana lagi pencari keadilan harus mengadu?” ujar pihak kuasa hukum di hadapan media.
Taruh Harapan pada Transparansi Hukum
Kritik tajam ini mengemuka karena fungsi praperadilan seharusya menjadi benteng penyeimbang (check and balance) atas kewenangan aparat penegak hukum. Keputusan yang mengesampingkan keabsahan SPDP dinilai berpotensi memberi ruang bagi praktik penegakan hukum yang ugal-ugalan tanpa mengindahkan prosedur baku (due process of law).
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin.
Hakim tunggal juga menolak eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon untuk seluruhnya. Dengan begitu, hakim tunggal menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka Lodewyk Pusung atas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN periode 2025–2026 dinyatakan sah. Pihak Lodewyk Pusung menyatakan bakal mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya guna merespons penetapan praperadilan yang dinilai berpihak dan mengabaikan substansi keadilan prosedur tersebut.












