PemerintahanBerita

Delapan Pedagang Laporkan Mantan Kepala Pasar Karangploso ke Polisi, Dugaan Jual Beli Lapak Fiktif Disorot

19802
×

Delapan Pedagang Laporkan Mantan Kepala Pasar Karangploso ke Polisi, Dugaan Jual Beli Lapak Fiktif Disorot

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Polemik pengelolaan lapak di Pasar Sayur dan Buah Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki babak serius. Delapan orang pedagang dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang terkait dugaan praktik jual beli lapak yang diduga fiktif. Delapan Pedagang Laporkan Mantan Kepala Pasar Karangploso ke Polisi, Dugaan Jual Beli Lapak Fiktif Disorot. Laporan tersebut menyeret seorang oknum mantan kepala pasar berinisial A. Persoalan ini bukan lagi sekadar konflik antarpedagang atau persoalan administrasi pasar.

“Kalau jumlah korban sementara ini yang masuk masih 8 orang. Tapi kita masih selidiki berapa orang yang melakukan transaksi (jual beli lapak),” Ujar Hafiz.

Hafiz menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, mereka telah membayar lapak tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung lokasi dan ukuran lapak yang dibeli. Guna mendalami dugaan kasus jual beli lapak tersebut, Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi. Mereka terdiri dari pedagang yang mengaku menjadi korban maupun pihak yang terlapor.

“Jadi ini ada inisiasi pembangunan pasar untuk pedagang dengan dimintai biaya tertentu. Tetapi sampai saat ini belum bisa ditempati,” bebernya.

Laporan ke kepolisian menunjukkan adanya dugaan persoalan yang lebih serius, terutama menyangkut status lapak, transaksi, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya. Jika benar terdapat praktik jual beli lapak yang tidak memiliki dasar legalitas yang jelas, maka persoalan tersebut patut dibongkar secara transparan. Dikatakan Hafiz, pasar sayur dan buah tersebut telah dibangun sejak 2023 lalu. Hingga kini, setidaknya sudah terdapat 72 lapak yang telah dibangun. Namun, ironisnya, lapak-lapak tersebut belum dapat ditempati oleh para pedagang.

“Kalau kuotanya berapa kita belum tahu, tapi sudah ada 72 lapak. Tapi pedagang belum bisa ditempati,” ujarnya.

Lapak pasar bukan ruang yang bebas diperjualbelikan tanpa aturan. Setiap transaksi dan pengelolaannya semestinya memiliki dasar hukum, administrasi, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang memberikan kewenangan atas lapak-lapak tersebut, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan atas dasar dokumen apa transaksi itu berlangsung? Jangan sampai pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di pasar justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat tata kelola yang tidak transparan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, sebagaimana tercantum dalam pemberitaan yang menjadi sumber informasi, menjadi pihak yang menangani persoalan tersebut. Laporan delapan pedagang ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengurai persoalan secara terang. Jika dugaan tersebut terbukti, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan nama baik.

Yang paling penting, perkara ini jangan berhenti pada laporan di atas kertas. Polisi dituntut menelusuri aliran transaksi, dokumen kepemilikan atau penguasaan lapak, pihak-pihak yang menerima pembayaran, serta kewenangan mantan pengelola pasar pada saat transaksi diduga terjadi. Sebab, jika benar ada lapak yang diperjualbelikan secara fiktif, persoalannya bukan hanya menyangkut kerugian sejumlah pedagang. Ini menyentuh persoalan tata kelola pasar dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Publik pun patut menunggu langkah tegas Polres Malang. Apakah dugaan jual beli lapak tersebut hanya persoalan administrasi, atau justru membuka dugaan praktik yang lebih besar? Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jangan biarkan dugaan tersebut menguap tanpa kejelasan. Pedagang membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji dan polemik yang berlarut-larut

Tinggalkan Balasan