PeristiwaBerita

Pekerja Geram! Adanya “LONDO IRENG” Oknum Pengacara Semena mena Diduga Back Up PT MJJ, Abaikan Hak Upah Pekerja

279291
×

Pekerja Geram! Adanya “LONDO IRENG” Oknum Pengacara Semena mena Diduga Back Up PT MJJ, Abaikan Hak Upah Pekerja

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Persoalan pembayaran upah pekerja kembali mencuat. Sejumlah pekerja PT Mengniu Jun Jie (PT MJJ) menuntut hak mereka yang disebut hingga kini belum dibayarkan. Pekerja Geram! Adanya “LONDO IRENG” Oknum Pengacara Semena mena Diduga Back Up PT MJJ Abaikan Hak Upah Pekerja.Situasi tersebut memicu kemarahan pekerja dan berujung pada aksi penggembokan lokasi perusahaan.

Persoalan ini menjadi semakin panas setelah beredar informasi bahwa kontrak PT MJJ dengan pemilik ruko tempat perusahaan beroperasi disebut tidak diperpanjang. Perusahaan juga dikabarkan akan memindahkan aktivitasnya ke Blitar. Informasi tersebut membuat para pekerja khawatir. Mereka mempertanyakan nasib upah yang masih menjadi hak mereka apabila perusahaan benar-benar meninggalkan lokasi dan memindahkan kegiatan usahanya.

“pihak PT mengambil barang menunggu para karyawan tidak ada. (Alasann di gembok) Hanya untuk Alibi mereka, Ujar Pekerja MJJ dengan Tegas.

Bagi pekerja, persoalan tersebut bukan sekadar masalah hubungan antara perusahaan dan pemilik ruko. Upah yang belum dibayarkan merupakan hak pekerja yang tidak semestinya diabaikan, terlebih apabila pekerja telah menjalankan kewajibannya. Kemarahan pekerja kemudian diwujudkan melalui aksi penggembokan sebagai bentuk protes dan desakan agar persoalan hak-hak mereka segera diselesaikan. Sebelum tindakan tersebut dilakukan, persoalan itu disebut telah disampaikan sebagai informasi atau pemberitahuan kepada Polsek setempat.

Somasi Keras: Ada Dugaan Intimidasi

Persoalan tersebut bahkan berkembang hingga diterbitkannya surat somasi atau teguran keras tertanggal 29 Agustus 2026 yang ditandatangani Bonita Azizah, SH., LLM., selaku Penerima Kuasa PT Mengniu Jun Jie. Dalam surat tersebut, terdapat tudingan mengenai dugaan tindakan intimidasi terhadap tim administrasi yang disebut dapat dibuktikan. Surat itu juga menyinggung dugaan tindakan penggembokan yang dinilai dapat menghambat pihak lain mengakses properti.

“Intine selama iki cuma janji dibayar, alasane selalu sek dihitung >>>>>>>> wes di ajukno tapi yow ora ono realisasine. Sampe nemu alasan prorate (tryt berlaku ndek bulan mei,” Kata Pekerja.

Surat somasi tersebut mengingatkan mengenai ketentuan hukum pidana terkait dugaan pemaksaan/perbuatan tidak menyenangkan serta dugaan perusakan atau membuat barang tidak dapat dipakai. Dalam surat juga disebutkan kemungkinan pembuktian melalui rekaman CCTV dan saksi. Pihak yang dituju dalam somasi diberikan waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak surat dilayangkan untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara tertulis.

Apabila teguran tersebut diabaikan, pihak pemberi somasi menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Pertanyaan Besarnya: Bagaimana Nasib Upah Pekerja? Di tengah saling klaim dan ancaman menempuh jalur hukum tersebut, persoalan yang paling mendasar justru berada pada hak pekerja atas upah. Jika benar masih terdapat gaji atau sisa upah pekerja yang belum dibayarkan, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada siapa yang menggembok atau siapa yang merasa dirugikan akibat akses lokasi perusahaan. Hak pekerja harus mendapatkan kepastian. Apalagi apabila benar perusahaan akan mengakhiri operasional di lokasi tersebut dan berpindah ke Blitar. Tak cukup sampai disitu adanya pemalsuan tanda tangan pekerja yang Diduga dipalsukan oleh Management.

“somasi dari HRD sama juga intimidasi & ancaman ke karyawan tanpa dasar kuat mencari cari cela kesalahan karyawan memaksa aturan baru yg salah sampai pemalsuan tulisan & tanda tangan karyawan bernama Deddy kurniawan,Terang Pekerja.

Jangan sampai pekerja justru berada pada posisi paling rentan: sudah bekerja dan memenuhi kewajibannya, tetapi harus mengejar hak upahnya ketika perusahaan telah berpindah lokasi. Persoalan ini juga menuntut keterbukaan dari manajemen PT MJJ. Berapa nilai upah yang belum dibayarkan? Apa alasan pembayaran tertunda? Kapan akan dilunasi? Dan bagaimana kepastian hubungan kerja apabila perusahaan benar-benar pindah?

” GAAASSSS, GAAAASSSS Rekkk Teriak Para Pekerja dengan Suara Kompak, Sambil terdengar ada yang bilang belum bayar Kontrakan tempat tinggalnya. Mereka menyampaikan kepada Awak Media, ; Ayok di Parani Nang Blitar Ae Rekk Tegas Pekerja dengan nada Geram.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka agar persoalan tidak semakin melebar. Di sisi lain, aksi penggembokan juga perlu dilihat secara proporsional dan tidak dibenarkan apabila sampai menimbulkan tindakan intimidasi, perusakan, atau pelanggaran hukum. Penyelesaian konflik ketenagakerjaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan hubungan industrial yang berlaku.

“Sekalian terdapat pemalsuan tanda tangan pak, di kontrak kerja,” Kata Sang Pekerja.

“Tanda Tangan Sopo Seng di Palsu tanya Jurnalis,??

Kini bola berada di tangan perusahaan dan pihak terkait. Jangan sampai konflik antara pekerja, perusahaan, dan pemilik tempat usaha justru mengaburkan persoalan utama: hak pekerja atas upah yang disebut belum dibayarkan. Jika memang seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja telah ditunaikan, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen pembayaran. Saat dikonfirmasi kepada Conita salah satu Staf PT MJJ melalui ponselnya beberapa kali tak sekalipun memberikan tanggapannya dan ponselnya sering tidak Aktif.

Sebaliknya, jika masih terdapat tunggakan, penyelesaiannya semestinya dilakukan secara terang, terukur, dan bertanggung jawab. Sebab pekerja bukan sekadar angka dalam laporan perusahaan. Mereka bekerja untuk mendapatkan upah—dan ketika upah itu belum dibayarkan, maka persoalannya menyangkut hak dasar yang wajib mendapatkan kepastian.

Tinggalkan Balasan