PemerintahanBerita

Audiensi 3 KPM di Leces Probolinggo Buntu, BIDIK Soroti Ketidakhadiran CSS BNI 46

978043
×

Audiensi 3 KPM di Leces Probolinggo Buntu, BIDIK Soroti Ketidakhadiran CSS BNI 46

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO,PilarJatim.id – Audiensi terkait dugaan persoalan pendistribusian bantuan pada tiga Kartu Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Leces, Kabupaten Probolinggo, yang digelar Rabu (19/8/2026) di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, berakhir tanpa titik terang. Persoalan justru semakin mengemuka setelah pihak yang dinilai memiliki posisi penting untuk menjelaskan alur transaksi, yakni perwakilan Bank BNI 46 atau CSS Sdr. Inki, tidak hadir dalam forum tersebut.

“Kami team Bidik DPW Jatim Sudah Memprediksi bahwa BNI 46 yang Melalui CSS dalam hal ini Sdr inki tidak menghadiri forum tersebut jelas Sekretaris Bidik DPW Jatim.

“BIDIK menilai terdapat persoalan serius dalam proses pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dilakukan Bank BNI 46. Organisasi tersebut mempertanyakan mekanisme distribusi yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan serius karena BIDIK sebelumnya berharap persoalan dapat dibuka secara terang melalui pembacaan print out rekening koran dari tiga kartu penerima manfaat yang telah dikuasakan kepada BIDIK. Bagi BIDIK, rekening koran tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurai secara transparan bagaimana aliran transaksi dan pendistribusian bantuan berlangsung. Tanpa kehadiran pihak bank yang berkompeten menjelaskan data tersebut.

“BIDIK menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pihak-pihak terkait tidak menganggap persoalan distribusi KKS sebagai persoalan administratif semata. Setiap dugaan ketidaksesuaian harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun persoalan yang lebih besar di kemudian hari.” Jelas Bidik.

Audiensi akhirnya tidak mampu memberikan jawaban substantif yang ditunggu para pihak. BIDIK menilai absennya pihak CSS BNI 46 menimbulkan pertanyaan serius. Apalagi, agenda audiensi sejak awal ditujukan untuk mencari kejelasan atas ketidakberesan dalam pendistribusian bantuan kepada penerima manfaat. Apakah ketidakhadiran tersebut sekadar persoalan teknis, atau justru ada upaya menghindari forum yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi? Pertanyaan itulah yang kini mengemuka.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menjadi pihak yang dirugikan akibat lemahnya mekanisme distribusi. Ini menyangkut hak masyarakat dan harus ada kejelasan,” tegasnya

BIDIK yang datang dari Malang mengaku kecewa. Kekecewaan semakin kuat karena forum tersebut juga dihadiri jajaran Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo yang semestinya menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan bantuan sosial dibuka secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. BIDIK menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada audiensi seremonial tanpa jawaban. Jika terdapat dugaan ketidakberesan dalam pendistribusian bantuan.

“BIDIK pun meminta pihak Bank BNI 46 memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme distribusi KKS, termasuk data penerima, proses penyerahan, serta kendala yang menyebabkan KKS tidak sepenuhnya diterima langsung oleh KPM.” Ujar Saifuddin.

Maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus berani membuka data dan memberikan penjelasan secara terbuka.Terlebih, persoalan tersebut menyangkut hak masyarakat penerima manfaat. Setiap rupiah bantuan yang seharusnya diterima masyarakat harus dapat ditelusuri alurnya, mulai dari rekening hingga sampai kepada penerima. BIDIK bahkan menyatakan telah mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Somasi II disebut akan dilayangkan, sekaligus berkaitan dengan dugaan wanprestasi terhadap BNI 46.

“Menurutnya, KKS bukan sekadar kartu perbankan, tetapi merupakan instrumen penting dalam memastikan bantuan sosial dapat diterima oleh masyarakat yang memang tercatat sebagai penerima manfaat.” Jelas Sekretaris.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa BIDIK tidak ingin persoalan tiga KPM di wilayah Leces menguap begitu saja tanpa kejelasan.
Kini publik menunggu sikap Bank BNI 46. Ketidakhadiran dalam audiensi tentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, namun absennya pihak yang diharapkan memberikan klarifikasi justru membuat tanda tanya semakin lebar. Jika memang tidak ada persoalan, mengapa tidak dibuka dan dijelaskan secara terang?

“BIDIK menilai ada indikasi wanprestasi atas apa yang telah didistribusikan oleh Bank BNI 46. Semestinya regulasi pendistribusian KKS terintegrasi secara langsung kepada KPM sebagai penerima manfaat,” tegas Sekretaris BIDIK.

Pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pihak-pihak terkait. Transparansi bukan sekadar menghadiri forum, melainkan berani membuka data, menjelaskan alur transaksi, mempertanggungjawabkan setiap proses yang berkaitan dengan hak masyarakat penerima manfaat. BIDIK pun memberikan sinyal bahwa persoalan ini belum selesai. Jika Somasi II benar-benar dilayangkan, maka polemik tiga KKM di Leces berpotensi memasuki babak baru dan tidak lagi berhenti pada meja audiensi.

Tinggalkan Balasan