Hukum & KriminalBerita

Polemik Rental di Pakisaji Berujung Pelaporan, Rp10 Juta Dipersoalkan: Mengapa Hanya R yang Disorot?

498184
×

Polemik Rental di Pakisaji Berujung Pelaporan, Rp10 Juta Dipersoalkan: Mengapa Hanya R yang Disorot?

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Polemik rental sepeda motor di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, berujung pada pelaporan dan menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Polemik Rental di Pakisaji Berujung Pelaporan, Rp10 Juta Dipersoalkan: Mengapa Hanya R yang Disorot? Persoalan tersebut mencuat setelah pemilik rental berinisial D mengaku mengalami kerugian akibat sepeda motor yang disewakannya mengalami kerusakan.

Kemelut itu berlangsung pada Senin (17/8/2026) di Polsek Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dalam pertemuan tersebut, Selasa 18/08/2026 D menyampaikan tuntutan ganti rugi atas kerusakan sepeda motor yang disebut mencapai Rp10 juta. Namun, di balik tuntutan tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. Informasi yang diperoleh menyebutkan, sepeda motor milik D awalnya disewakan kepada O berdasarkan referensi dari R. Dalam perjalanan waktu, kendaraan tersebut diduga digadaikan oleh O kepada pihak lain dan kemudian berpindah tangan hingga melibatkan sekitar tiga orang lainnya.

“Kenapa Pemilik Rental meminta pertanggungjawaban ke R,? Sementara Yang menyewa adalah O dan Yang Lainnya / tiga orang Lain dibelakang setelahnya si O ,Ujar Slamet dengan nada Kecewa.

Di sinilah polemik mulai mengerucut. Jika benar kendaraan tersebut berpindah tangan melalui beberapa pihak, mengapa pertanggungjawaban justru seolah hanya diarahkan kepada R yang disebut berkapasitas sebagai mediator? Pertanyaan ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Sebab, posisi seseorang sebagai pemberi referensi atau mediator tidak serta-merta dapat disamakan dengan pihak yang menyewa, menguasai, menggadaikan, ataupun menggunakan kendaraan tersebut kecuali terdapat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan hukum yang berbeda.

“Saya selaku Keluarga yang mendampingi R menyampaikan akan membawa persoalan ini melaporkan ke Propam Polres Malang,” Ujar Slamet dengan Tegas.

Dari hasil wawancara jurnalis dengan D selaku pemilik rental, dirinya menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses persoalan tersebut kepada penyidik. Sikap tersebut patut dihormati. Namun, justru karena perkara ini telah masuk dalam penanganan aparat, publik berhak berharap prosesnya dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti, bukan sekadar berdasarkan siapa yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban.

“Kami akan Laporkan Mereka Para Oknum Reskrim Polsek Pakisaji ke Propam Polres Malang, Sebab Kami Mencurigai adanya “Permainan”, Ujar Slamet.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah munculnya angka kerugian sebesar Rp10 juta.
Siapa yang pertama kali menginisiasi nominal tersebut? Bagaimana angka kerugian itu dihitung? Apakah berdasarkan estimasi perbaikan, hasil pemeriksaan kendaraan, atau terdapat dasar lain? Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak muncul kesan bahwa nominal ganti rugi ditentukan secara sepihak. Abah R yang Sempat di Wawancarai Jurnalis menyampaikan;

“Saat Saya di temui Penyidik di Ruangannya Langsung menyampaikan ; ini D habis Rp, 10juta Lho Bah,” Duwek Gambar Opo iku Pak Kok Cek akEh e Kata Abah R. Yo Mboh iku seng dijaluk i D Kata Sang Penyidik.

Lebih jauh, apabila benar sepeda motor tersebut telah berpindah dari O kepada pihak lain hingga tiga orang berikutnya, maka proses pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada satu nama saja. O harus dimintai keterangan. Pihak-pihak yang menerima, menguasai, atau menggunakan kendaraan tersebut juga perlu diperiksa sesuai kapasitas dan keterlibatannya masing-masing.

Saat dikonfirmasi kepada Penyidik Apakah O dan yang Lainnya tidak dimintai pertanggungjawaban Lantaran “sudah selesai dibelakang” bang,?? Tanya Jurnalis, dan dijawab Kompak ” Enggak bang.. Enggak.. Mereka Pun Sudah Kami Minta Wajib Lapor, ” Jawabnya Singkat.

Dan Ketika di Wawancara tiga Terduga lainnya sudah dimintai wajib lapor Kata Sang Penyidik, sementara R baru satu kali menjalankan wajib lapor Senin 17/08/2026 tiba tiba informasi nya tidak diperbolehkan pulang oleh Penyidik. Dan diminta menyiapkan uang Sebesar Rp,10juta.
Hal ini yang membuat Slamet Berang Mencurigai adanya Dugaan Skandal antara pemilik rental dengan Oknum Penyidik Polsek Pakisaji tersebut.

Tinggalkan Balasan