Hukum & KriminalBerita

Tiga Bulan Laporan Jalan di Tempat? Keluarga Suriya Pertanyakan Kepastian Hukum, Kapolresta Sumenep Diminta Turun Tangan

508
×

Tiga Bulan Laporan Jalan di Tempat? Keluarga Suriya Pertanyakan Kepastian Hukum, Kapolresta Sumenep Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Suriya (62), warga Dusun Pasar Baru, Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang telah dibuat sejak 29 April 2026 disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas hingga memasuki bulan ketiga.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/IV/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) dengan nomor yang sama.

Dalam laporan itu, Suriya melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 29 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di teras rumah korban di Desa Paseraman.

Keluarga Korban Menunggu Kepastian

Yanto, anak Suriya, mengaku kecewa karena laporan yang telah dibuat sejak tiga bulan lalu menurutnya belum memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

Menurut Yanto, ibunya mengalami dampak serius akibat peristiwa tersebut. Ia menyebut kondisi ibunya mengalami gangguan fisik yang sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari.

“Kami hanya meminta keadilan. Ibu saya menjadi korban dan kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yanto.

Polsek Kangean Dipertanyakan, Kapolresta Diminta Evaluasi

Keluarga korban mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang telah mereka buat.

Menurut Yanto, apabila masih ada tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, atau alat bukti yang harus dilengkapi, keluarga berharap hal itu dapat disampaikan secara terbuka.

“Laporan sudah tiga bulan. Kalau masih ada kekurangan bukti, sampaikan kepada kami. Jangan sampai masyarakat hanya menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

Karena itu, Yanto meminta Kapolresta Sumenep turun tangan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah”

Yanto menegaskan bahwa dirinya tidak meminta aparat menetapkan seseorang bersalah tanpa proses hukum. Namun, ia berharap tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang disebut dalam perkara.

“Jangan sampai muncul kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapa pun orangnya, kalau terbukti berdasarkan alat bukti, harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Ia juga berharap status Polresta Sumenep sebagai institusi penegak hukum dapat diwujudkan melalui pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, termasuk warga yang berada di wilayah kepulauan.

Publik Menunggu Kepastian

Perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak korban untuk memperoleh kepastian hukum.

Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tiga bulan adalah waktu yang cukup panjang bagi keluarga korban untuk menunggu. Kini publik menanti langkah Polsek Kangean dan Polresta Sumenep: apakah laporan tersebut akan segera menemukan titik terang berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, atau justru terus berada dalam ketidakpastian.

Tinggalkan Balasan