Hukum & KriminalBerita

LP Dugaan Penganiayaan Terbit, DPC LSM BIDIK Desak Polsek Kangayan Berikan Kepastian Hukum

714
×

LP Dugaan Penganiayaan Terbit, DPC LSM BIDIK Desak Polsek Kangayan Berikan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, mendapat perhatian serius dari DPC LSM Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) Kepulauan Kangean.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGAYAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 2 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, SAFIRA NURHAYATI tercatat sebagai korban, sedangkan MAYA ATMO dan MEIYANA disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Peristiwa sebagaimana dilaporkan terjadi di teras dan di dalam rumah milik HAPSATON, Dusun Aeng Lombi, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) KUHP. Namun, status hukum para pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan/penyidikan dan alat bukti yang sah.

Ketua DPC LSM BIDIK Kepulauan Kangean, Muhlis Fajar, meminta Polsek Kangayan memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan proses hukum yang transparan dan tidak berlarut-larut.

“Kami meminta kepastian hukum. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, silakan proses sesuai hukum. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja penyidik tanpa kejelasan,” tegas Muhlis Fajar.

Ia juga meminta dugaan aksi pengeroyokan tersebut diusut secara objektif, termasuk memeriksa saksi-saksi dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa.

“Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang tanpa proses hukum. Kami hanya meminta perkara ini dibuka secara terang berdasarkan bukti. Korban berhak mendapatkan kepastian, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil,” ujarnya.

DPC LSM BIDIK berharap Polsek Kangayan segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penentuan kesalahan maupun status hukum seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan