SUMENEP, pilarjatim.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Pasar Anom Sumenep kembali menjadi sorotan tajam. Keluhan masyarakat terus bermunculan setelah sejumlah pengunjung mengaku masih dimintai uang parkir di dalam area pasar, meski sebelumnya telah membayar retribusi resmi di pintu masuk, Kamis (6/8/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan tata kelola parkir di salah satu pusat perdagangan terbesar di Kabupaten Sumenep. Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik itu berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan pelayanan di fasilitas milik pemerintah.
Sorotan publik semakin menguat setelah mantan Kepala UPT Pasar Anom disebut menyampaikan tanggapan yang menganggap persoalan tersebut sebagai hal yang “tidak ada masalah”. Pernyataan itu menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar dan meningkatkan transparansi pelayanan publik.
“Kalau masyarakat sudah membayar retribusi resmi di pintu masuk, mengapa masih ada pungutan lagi di dalam area pasar? Kalau memang tidak sesuai aturan, tentu harus ditertibkan, bukan dianggap hal biasa,” ujar salah seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di Pasar Anom. Audit terhadap mekanisme penarikan retribusi, pengawasan petugas, hingga aliran penerimaan retribusi dinilai penting agar tidak ada ruang bagi dugaan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Persoalan dugaan parkir liar di Pasar Anom bukan kali pertama mencuat. Isu serupa sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik sehingga diharapkan menjadi bahan evaluasi serius agar tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari mantan Kepala UPT Pasar Anom maupun Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumenep terkait dugaan tersebut serta langkah yang akan diambil.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












