PeristiwaBerita

Bawa Senjata Tajam Bubarkan Jemaat Ibadah, Mediasi Cara solutif Menyelesaikan Aksi Intimidasi

77666
×

Bawa Senjata Tajam Bubarkan Jemaat Ibadah, Mediasi Cara solutif Menyelesaikan Aksi Intimidasi

Sebarkan artikel ini

TANGERANG,PilarJatim.id – Potret buram jaminan kebebasan beribadah dan penegakan hukum kembali diuji di Kabupaten Tangerang. Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, mendadak dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga pada Minggu (20/9). Bawa Senjata Tajam Bubarkan Jemaat Ibadah, Mediasi Cara solutif Menyelesaikan Aksi Intimidasi. Indra juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, termasuk video maupun potongan informasi mengenai kejadian yang beredar di media sosial.

“Yang paling utama adalah menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat,” katanya.

Setelah musyawarah selesai, masing-masing pihak meninggalkan lokasi untuk mencegah kerumunan dan menjaga situasi tetap aman. Indra Waspada juga memastikan situasi dalam keadaan aman dan kondusif. ​Aksi intimidasi yang terekam dalam video dan viral di media sosial ini menyingkap tabir mengerikan: aksi main hakim sendiri yang membelakangi konstitusi.

“Apabila ada informasi yang beredar, kami berharap masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat massa mendatangi lokasi ibadah yang tengah berlangsung. Lebih ironis lagi, salah seorang warga kedapatan terang-terangan membawa senjata tajam di tengah kerumunan tersebut. ​Aksi pembubaran tempat ibadah yang diwarnai ancaman senjata tajam ini bukan lagi sekadar gesekan antarwarga biasa, melainkan dugaan tindak pidana serius berupa ancaman keselamatan.

Komisi III DPR RI Kecam Pembubaran
Ibadah Gereja di Tangerang Pakai Sajam

Pengancaman dengan senjata tajam, serta pelanggaran nyata terhadap pasal konstitusi yang menjamin kebebasan warga negara untuk beribadah. Namun, alih-alih mengambil langkah hukum yang tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku pembubaran maupun pembawa senjata tajam, respons aparat kepolisian justru terkesan kembali menggunakan kompromi usang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan peristiwa tersebut dan memilih jalur “mempertemukan kedua pihak untuk mediasi”.

“Polisi kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi bersama tokoh masyarakat dan pihak kecamatan. Polisi pun menyebut situasi di lokasi kini telah kondusif dan terkendali,” ungkap pihak kepolisian.

Hasil Mediasi dan Keterangan Resmi Polisi
Polisi Kedepankan Tindakan Preventif

​Kepada media, dikutip Senin (21/9), Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto membenarkan video ikrar permohonan maaf dari pelaku memang benar adanya.​Polres memastikan pihak gereja dan warga yang berseteru sepakat menempuh jalan kekeluargaan demi menjaga situasi kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Rajeg tetap kondusif.

“Ada Pernyataan (permintaan maaf), semalam diselesaikan dengan musyawarah,” Terang Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto.

​Pendekatan jalur mediasi ini menuai sorotan tajam. Kebijakan penanganan konflik dengan dalih “kondusif dan terkendali” kerap kali menempatkan pihak korban dalam posisi tertekan. Imbas dari aksi pembubaran ini, rumah kontrakan tempat ibadah kini justru dikunci dan dilarang digunakan untuk kegiatan apa pun sembari menunggu proses mediasi lanjutan pada Selasa (22/9).

Pihak Kepolisian Polres Tangerang Berhasil Melakukan perdamaian

“Dalam kasus ini, kabarnya pihak yang berseteru sudah ‘terlanjur’ bertemu dan meminta maaf. Namun jika hal semacam ini terjadi lagi di mana pun itu, tolong jangan selesaikan dengan jalur damai, karena pasti akan terulang lagi. Kalau terjadi lagi pembubaran dengan kekerasan apalagi pakai senjata tajam, itu sudah ada UU-nya, maka harus ada pidana. Pelaku harus ditindak dan diproses hukum,” ujar Sahroni, Senin (21/9). ​Sahroni juga meminta masyarakat tidak mudah melakukan tindakan sepihak terhadap kegiatan keagamaan yang tidak mengganggu ketertiban umum.

“Lagian ini kan kegiatan ibadah, bukan kegiatan terorisme atau sesuatu yang menyimpang atau pidana. Jadi jangan diperlakukan seolah-olah seperti itu. Kalau ada yang dianggap melanggar aturan, laporkan saja ke RT/RW setempat dan polisi, dan biarkan negara yang menyelesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai cara-cara kekerasan seperti ini terus tumbuh dan dianggap wajar di tengah masyarakat,” Ujar Sahroni.

Video ​Viral Warga Bubarkan Ibadah Jemaat 
GKPI di Kecamatan Rajeg Tangerang

​Artinya, hak jemaat untuk beribadah kembali terenggut dan dikorbankan demi apa yang disebut aparat sebagai “kondusivitas”. Kelompok yang membawa senjata dan melancarkan aksi pembubaran seolah mendapatkan angin segar atas tindakannya, sementara hak dasar warga negara untuk beragama kembali kalah oleh tekanan massa. ​Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul di sekitar lokasi dan tidak terprovokasi oleh video yang beredar.

Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia
Hasil Mediasi dan Keterangan Resmi Polisi

 

Namun, imbauan ini dinilai mengaburkan substansi masalah. Publik tidak sekadar “terprovokasi video”, tetapi mempertanyakan di mana ketegasan negara ketika jemaat yang sedang beribadah diintimidasi dengan senjata tajam. Selama tindak intoleransi dan ancaman pidana bersenjata tajam terus diselesaikan hanya melalui meja “mediasi” tanpa penegakan hukum yang adil, jaminan kebebasan beribadah di negeri ini akan terus terancam oleh aksi main hakim sendiri.

Tinggalkan Balasan