MALANG, pilarjatim.id – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Glory Infinite Foods memasuki babak yang semakin panas. DPW LSM BIDIK Jawa Timur melontarkan kritik keras terhadap lambannya penyelesaian perkara di Disnaker PMPTSP Kota Malang, sekaligus mendesak mediator segera menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai pintu menuju kepastian hukum.
Desakan itu muncul setelah proses mediasi berakhir deadlock tanpa kesepakatan. Dalam forum tersebut, menurut LSM BIDIK, pihak perusahaan mengakui telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir. Namun, alih-alih memenuhi kewajiban hukum secara utuh, perusahaan hanya menawarkan pembayaran kompensasi masa kerja berjalan sebesar Rp1.458.333 dan ganti rugi sekitar 30 persen dari nilai sisa kontrak yang diperkirakan mencapai Rp24 juta.
Tawaran tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh LSM BIDIK karena dinilai tidak mencerminkan pemenuhan hak normatif pekerja.
Menurut LSM BIDIK, apabila PHK dilakukan sebelum masa PKWT berakhir, maka ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana berlaku dalam perubahan regulasi ketenagakerjaan mengatur kewajiban pemberian ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penafsiran dan penerapan pasal tersebut nantinya menjadi kewenangan mediator maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Tak berhenti di situ, LSM BIDIK juga menyoroti dugaan tidak diberikannya salinan perjanjian kerja kepada pekerja. Apabila terbukti, hal tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pengusaha menyerahkan salinan perjanjian kerja kepada pekerja.
Ketua DPW LSM BIDIK Jawa Timur, Prasianto, didampingi Wakil Ketua Saifuddin, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Jangan sampai hukum ketenagakerjaan hanya menjadi pajangan di atas kertas. Jika hak pekerja dilanggar, negara harus hadir. Disnaker tidak boleh membiarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian hukum,” tegas Prasianto.
LSM BIDIK menilai keterlambatan penerbitan Anjuran Tertulis justru memperpanjang ketidakpastian bagi pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Dokumen tersebut merupakan dasar penting apabila sengketa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
LSM BIDIK juga mengingatkan, apabila penyelesaian perkara terus berlarut tanpa langkah konkret, kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat terkikis.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang mengurangi hak normatif pekerja,” tegas Prasianto.
Hingga berita ini diterbitkan, Disnaker PMPTSP Kota Malang maupun PT Glory Infinite Foods belum memberikan keterangan resmi atas desakan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












