PemerintahanBerita

Kusno Terpilih Secara Mufakat sebagai Kades PAW Argosuko, Tantangan Membuktikan Kinerja dan Menjaga Kepercayaan Publik Menanti

375870
×

Kusno Terpilih Secara Mufakat sebagai Kades PAW Argosuko, Tantangan Membuktikan Kinerja dan Menjaga Kepercayaan Publik Menanti

Sebarkan artikel ini

MALANG, PilarJatim.id – Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, resmi memiliki nahkoda baru. Kusno terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) melalui mekanisme musyawarah mufakat. Jum’at 31/07/2026 Terpilihnya Kusno menjadi awal dari harapan baru, namun sekaligus membuka babak pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan desa.

Pemilihan secara mufakat memang menjadi mekanisme yang diatur dalam proses PAW. Namun, kesepakatan dalam forum tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya kontrol masyarakat. Sebaliknya, kepercayaan yang diberikan kepada Kusno justru harus dibuktikan dengan kepemimpinan yang terbuka, profesional, dan berpihak pada kepentingan warga.

Sebagai Kepala Desa PAW, Kusno dituntut tidak hanya melanjutkan roda pemerintahan, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Transparansi pengelolaan Dana Desa, pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran harus menjadi prioritas utama.

Masyarakat Argosuko tentu berharap kepemimpinan baru tidak sekadar menjadi pergantian figur, tetapi menghadirkan perubahan nyata. Pemerintahan desa harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan, sehingga setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan Poncokusumo, Inspektorat Kabupaten Malang, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang diharapkan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara maksimal.

Pengawasan yang kuat menjadi bagian penting untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan. Kepemimpinan Kusno juga akan diuji dari kemampuannya merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan kelompok yang mendukung maupun yang berbeda pandangan. Stabilitas pemerintahan desa hanya dapat terwujud apabila seluruh kebijakan disusun melalui musyawarah yang terbuka dan mengutamakan kepentingan warga.

Terpilihnya Kusno melalui jalur mufakat bukanlah garis akhir, melainkan titik awal pembuktian. Amanah yang diemban harus diwujudkan melalui pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang tepat sasaran, serta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Publik kini menanti, apakah kepemimpinan baru di Desa Argosuko mampu menghadirkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat, atau justru menjadi pergantian kepemimpinan yang tanpa arah dan minim terobosan. Waktu, kinerja, dan keterbukaan kepada masyarakat akan menjadi ukuran utama keberhasilan Kusno sebagai Kepala Desa PAW.

Tinggalkan Balasan