Hukum & KriminalBerita

LSM BIDIK Bongkar Dugaan PHK Sepihak, Desak Disnaker Kota Malang Jangan “Masuk Angin”

799906
×

LSM BIDIK Bongkar Dugaan PHK Sepihak, Desak Disnaker Kota Malang Jangan “Masuk Angin”

Sebarkan artikel ini

MALANG, PilarJatim.id – Sengketa ketenagakerjaan antara seorang pekerja dengan PT Glory Infinite Foods memasuki babak krusial. Setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang berakhir tanpa kesepakatan, DPW LSM Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) Jawa Timur mendesak mediator segera menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai bentuk kepastian hukum bagi pekerja yang diduga menjadi korban PHK sepihak.

Lebih dari sepuluh hari pasca mediasi, Anjuran Tertulis yang menjadi dasar penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai lambannya proses penyelesaian sengketa yang menyangkut hak-hak normatif pekerja. Sekretaris DPW LSM BIDIK Jawa Timur menyampaikan kritik keras terhadap proses yang berlangsung.

“Kalau benar ada oknum yang mencoba mengintimidasi pekerja yang sedang memperjuangkan haknya, itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Itu bentuk pengkhianatan terhadap amanat perlindungan tenaga kerja. Jika fakta itu terbukti, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Dalam mediasi, pihak PT Glory Infinite Foods disebut mengakui adanya kesalahan dan menawarkan pembayaran kompensasi masa kerja selama lima bulan sebesar Rp1.458.333. Selain itu, perusahaan menawarkan pembayaran sekitar 30 persen dari nilai sisa kontrak yang diklaim bernilai sekitar Rp24 juta. Namun tawaran tersebut langsung ditolak oleh LSM BIDIK. Ketua DPW LSM BIDIK Jawa Timur, Prasianto, menilai nilai kompensasi yang ditawarkan tidak mencerminkan pemenuhan hak normatif pekerja sebagaimana mestinya.

“Kami menghargai adanya itikad perusahaan memberikan tawaran. Tetapi kami menolak karena menurut kami hak pekerja tidak boleh dipangkas melalui kesepakatan yang merugikan. Disnaker harus segera menerbitkan Anjuran Tertulis agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

LSM BIDIK juga menyampaikan dugaan adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Dugaan tersebut, menurut mereka, akan dibuktikan melalui mekanisme hukum apabila tidak ada penyelesaian yang objektif.

“Kami menduga ada indikasi yang tidak sehat dalam proses ini. Pernyataan itu bukan tanpa dasar menurut kami. Jika tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait, kami siap menguji seluruh bukti yang kami miliki melalui jalur hukum,” kata Prasianto.

Menurut LSM BIDIK, Anjuran Tertulis bukan sekadar dokumen administratif, melainkan syarat penting apabila perkara dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Keterlambatan penerbitannya dinilai berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum bagi pekerja yang sedang memperjuangkan haknya.

Kasus ini kini menjadi perhatian terhadap efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kota Malang. Publik berharap Disnaker PMPTSP Kota Malang menjalankan fungsi mediasi secara profesional, independen, transparan, dan tepat waktu sehingga hak pekerja maupun kepastian hukum bagi perusahaan dapat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Disnaker PMPTSP Kota Malang belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum diterbitkannya Anjuran Tertulis. Pihak PT Glory Infinite Foods juga belum menyampaikan tanggapan lanjutan atas desakan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan