Berita

LSM BIDIK Soroti Mundurnya Hotman Paris, Tegaskan Proses Hukum Febrie Adriansyah Tak Boleh Meredup

44334
×

LSM BIDIK Soroti Mundurnya Hotman Paris, Tegaskan Proses Hukum Febrie Adriansyah Tak Boleh Meredup

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Mundurnya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tengah menghadapi dugaan perkara korupsi, menjadi sorotan publik.

Diketahui, Hotman Paris resmi menandatangani surat kuasa sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026. Namun, hanya beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis, 23 Juli 2026, ia mengumumkan pengunduran dirinya.

Hotman menyatakan keputusan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada kliennya sekitar 21 Juli 2026. Ia beralasan ingin fokus menjalani pemulihan kesehatan akibat gangguan saraf yang sedang dialaminya.

Keputusan itu mendapat perhatian dari Ketua Umum LSM BIDIK sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MIO Indonesia, Didik Haryanto.

Menurut Didik, pengunduran diri Hotman merupakan hak pribadi sebagai seorang advokat. Namun ia menegaskan, pergantian kuasa hukum tidak boleh mengalihkan perhatian publik dari substansi penegakan hukum.

“Bagus kalau Hotman Paris memilih mengundurkan diri. Tetapi jangan sampai pergantian pengacara justru membuat proses hukum terhadap perkara yang sedang berjalan menjadi redup. Hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Didik.

Didik juga menyinggung polemik yang sebelumnya menyeret Hotman Paris setelah pernyataannya kepada wartawan menuai kecaman luas. Menurutnya, sikap yang dinilai merendahkan profesi wartawan telah memicu reaksi keras dari insan pers dan berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya.

“Peristiwa itu menjadi pelajaran bahwa siapa pun harus menghormati profesi wartawan. Kebebasan pers dilindungi undang-undang dan tidak boleh dipandang sebelah mata,” ujarnya.

Terkait alasan kesehatan yang disampaikan Hotman Paris, Didik menyampaikan pandangan pribadinya.

“Kalau menurut penilaian saya, mungkin bukan semata-mata karena faktor kesehatan. Bisa saja ada tekanan dari berbagai arah, mulai dari sorotan masyarakat, kritik publik di media sosial, hingga dinamika lainnya. Namun itu adalah pendapat pribadi saya. Alasan yang sebenarnya tentu hanya diketahui oleh Hotman Paris sendiri,” katanya.

Didik menegaskan, fokus utama masyarakat saat ini bukan siapa yang menjadi kuasa hukum, melainkan bagaimana aparat penegak hukum menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Masyarakat ingin melihat keberanian penegak hukum mengusut perkara sampai tuntas. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan perkara yang menjadi perhatian publik,” pungkasnya.

LSM BIDIK menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk kontrol sosial, sekaligus mendorong agar seluruh proses hukum berjalan sesuai asas keadilan, transparansi, dan persamaan di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan