PemerintahanBerita

BANSOS “Beraroma Skandal” di Leces Probolinggo , integritas pendamping dipertanyakan

71052
×

BANSOS “Beraroma Skandal” di Leces Probolinggo , integritas pendamping dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO,PilarJatim.id – Polemik dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir dan kini menjadi sorotan publik. Alih-alih meredam persoalan, surat jawaban somasi dari Pendamping Sosial Kecamatan Leces justru memunculkan pertanyaan baru mengenai tata kelola pendampingan, akuntabilitas administrasi, hingga pengawasan terhadap hak-hak masyarakat miskin.

” Kami Berkomitmen akan Membawa Persoalan ini tingkat yang lebih tinggi, dalam hal ini ke ranah Hukum. Kata Ketua Tim investigasi LSM BIDIK Saat di Wawancara Tim awak media.

Dalam surat jawaban tersebut, pendamping sosial mengakui bahwa proses pendampingan yang telah dilakukan tidak pernah dibuat dalam laporan tertulis, melainkan hanya disampaikan melalui koordinasi via aplikasi WhatsApp dan dokumentasi kepada pihak terkait. Pengakuan tersebut dinilai menjadi titik krusial yang berpotensi membuka dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan tugas pendampingan.

Di sisi lain, surat tersebut juga memuat penjelasan mengenai hilangnya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk proses pelaporan ke kepolisian dan pengurusan pencetakan kartu baru di pihak perbankan. Namun, penjelasan administratif itu dinilai belum menjawab substansi utama yang dipersoalkan para penerima manfaat, yakni dugaan tidak diterimanya hak bantuan secara utuh.

“Bidik rencananya akan meminta untuk di Konfrontir kepada Siapa saja oknum yang terlibat dengan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini, dan meminta Stakeholder untuk mengundang pihak Bank untuk dihadirkan agar persoalannya jadi terang benderang, Tegasnya.

Sorotan semakin menguat ketika dalam surat tersebut disebutkan bahwa bantuan milik beberapa warga diklaim telah disalurkan. Klaim itu justru bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah warga yang menyatakan belum pernah menerima haknya sebagaimana mestinya. Perbedaan antara dokumen administrasi dengan keterangan para penerima manfaat inilah yang dinilai harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka persoalan ini tidak lagi berhenti pada kesalahan administrasi, tetapi dapat berkembang sesuai hasil pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.

LSM BIDIK yang pada Kunjungan nya Rabu 22/07/2026 untuk berkoordinasi dengan Stakeholder tak satupun ditemui, camat Leces saat dihubungi via ponsel sedang rapat dengan DPRD kabupaten Probolinggo. Bidik yang mendampingi para korban menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah kehilangan kartu atau kelengkapan administrasi. Mereka mendesak agar dilakukan penelusuran terhadap riwayat pencairan bantuan, mutasi rekening, hingga pihak yang melakukan transaksi apabila ditemukan adanya dugaan pencairan yang tidak diterima langsung oleh penerima manfaat.

” Tentu saja Kami yang diberi Kuasa oleh para Korban Kecewa kalau Kunjungan Kami ke kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, tidak ditemui satupun oleh Stakeholder,” Ujar salah Seorang Tim Bidik.

Lebih jauh, pengakuan bahwa tidak adanya laporan tertulis selama proses pendampingan dinilai berpotensi melemahkan sistem pengawasan internal. Padahal, setiap kegiatan pendampingan terhadap program bantuan sosial semestinya terdokumentasi secara administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara maupun masyarakat. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga dinas terkait.

Publik menilai lemahnya administrasi berpotensi membuka celah terjadinya persoalan yang akhirnya merugikan masyarakat miskin sebagai penerima manfaat. Karena itu, berbagai pihak mendesak agar instansi terkait tidak hanya melakukan evaluasi internal, tetapi juga membuka seluruh data penyaluran bantuan secara transparan. Mulai dari daftar penerima, waktu pencairan, bukti transaksi, hingga mekanisme pendampingan perlu diuji agar tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Di tengah bergulirnya polemik tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap seluruh fakta. Pemeriksaan terhadap dokumen, saksi, penerima manfaat, pendamping sosial, hingga pihak perbankan dinilai menjadi langkah penting guna memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran hukum,?

” bila itu benar maka kami akan sesegera mungkin membuat LP ke Kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Timur Jelas Sekretaris.

Bersambung…….

Tinggalkan Balasan