Hukum & KriminalBerita

Dari Polemik ke Permintaan Maaf: MIO Tegaskan Wartawan Bukan Objek Pelecehan

34837
×

Dari Polemik ke Permintaan Maaf: MIO Tegaskan Wartawan Bukan Objek Pelecehan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, pilarjatim.id – Polemik antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan insan pers akhirnya mereda. Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia membatalkan rencana pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh insan pers Indonesia.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, menyusul pernyataan kontroversial yang sebelumnya memicu kemarahan kalangan jurnalis karena dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam video tersebut, Hotman Paris mengakui ucapannya yang menyebut, “Lo punya otak enggak sih?” saat konferensi pers merupakan pernyataan yang keluar dalam kondisi emosional setelah menerima pertanyaan bertubi-tubi dari wartawan.

Permintaan maaf itu langsung mendapat perhatian dari Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, yang sebelumnya berada di barisan terdepan mengkritik sikap Hotman Paris.

Menurut Prayogie, langkah terbuka yang diambil Hotman patut dihargai karena menunjukkan adanya kesadaran dan tanggung jawab moral atas pernyataan yang telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“Awalnya kami sudah menyiapkan langkah pengaduan ke Polda Metro Jaya. Namun sebelum itu dilakukan, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Karena itu kami memilih menghormati itikad baik tersebut,” ujar Prayogie.

Meski polemik mereda, MIO Indonesia menegaskan bahwa persoalan ini meninggalkan pelajaran penting bagi seluruh pihak, terutama figur publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.

Menurut Prayogie, tidak ada satu pun orang yang berhak merasa lebih tinggi dari hukum, lebih istimewa dari warga negara lain, atau merasa berhak merendahkan profesi tertentu hanya karena memiliki jabatan, kekayaan, atau popularitas.

“Tidak ada kasta dalam hukum. Tidak ada perlakuan khusus hanya karena seseorang pejabat, pengacara terkenal, atau orang kaya. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

MIO Indonesia juga menekankan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Pers dan menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. Karena itu, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses verifikasi informasi yang sah dan dilindungi hukum.

Prayogie menegaskan bahwa organisasi pers tidak pernah mempersoalkan hak narasumber untuk menolak menjawab pertanyaan. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika penolakan tersebut disampaikan dengan cara yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

“Menolak menjawab adalah hak setiap narasumber. Tetapi merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah persoalan yang berbeda. Kritik boleh, perbedaan pendapat boleh, tetapi penghormatan terhadap profesi harus tetap dijaga,” katanya.

Sebagai organisasi yang menaungi ratusan perusahaan media dan ribuan wartawan di seluruh Indonesia, MIO Indonesia menegaskan bahwa menjaga kehormatan profesi jurnalistik merupakan tanggung jawab yang tidak bisa ditawar.

Namun demikian, Prayogie menilai penyelesaian sebuah persoalan tidak selalu harus berakhir di ranah hukum apabila pihak yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dan keberanian untuk mengakui kesalahan.

“Permintaan maaf terbuka adalah bentuk tanggung jawab moral yang patut dihargai. Karena itu kami memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana Dumas,” ujarnya.

Polemik ini akhirnya menjadi pengingat bahwa kebebasan pers, hak untuk bertanya, hak untuk menjawab, maupun hak untuk menolak menjawab harus berjalan dalam koridor saling menghormati. Sebab dalam negara demokrasi, tidak ada profesi yang boleh direndahkan dan tidak ada individu yang berada di atas hukum.

Tinggalkan Balasan