PemerintahanBerita

Dulu Wajib Kembalikan Rp752 Juta, Kini Mengaku Tak Tahu: Ada Apa dengan Inspektorat Sumenep?

492
×

Dulu Wajib Kembalikan Rp752 Juta, Kini Mengaku Tak Tahu: Ada Apa dengan Inspektorat Sumenep?

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Sikap Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait dugaan temuan pengelolaan Dana Desa Pamolokan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul perbedaan informasi yang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi pengawasan dan penanganan temuan yang disebut-sebut mencapai Rp752 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya sejumlah aparat desa telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Inspektorat Sumenep. Dari hasil pemeriksaan tersebut, beredar informasi bahwa terdapat kewajiban pengembalian dana desa sebesar Rp752 juta. Bahkan disebutkan bahwa apabila pengembalian tidak segera dilakukan, persoalan tersebut berpotensi diteruskan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun situasi menjadi membingungkan ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pejabat Inspektorat, Ibu Endah. Dalam konfirmasi tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya pengembalian dana sebesar Rp752 juta tersebut.

Pernyataan itu sontak memunculkan pertanyaan. Jika memang tidak ada temuan atau kewajiban pengembalian, lalu mengapa sebelumnya muncul informasi bahwa desa diwajibkan mengembalikan dana hingga ratusan juta rupiah? Sebaliknya, jika memang ada hasil pemeriksaan yang mengarah pada pengembalian, mengapa informasi tersebut seolah tidak diketahui oleh pihak yang berada di lingkungan Inspektorat sendiri?

Inilah yang kemudian membuat publik bertanya-tanya. Sebab angka Rp752 juta bukanlah nominal kecil yang bisa begitu saja muncul tanpa dasar pemeriksaan.

Lebih jauh lagi, persoalan ini semakin menarik perhatian karena hingga saat ini Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun Anggaran 2025 disebut belum diserahkan. Di sisi lain, setiap akhir tahun terdapat proses monitoring dan evaluasi yang melibatkan pihak kecamatan maupun Inspektorat.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin pengawasan berjalan optimal jika dokumen pertanggungjawaban disebut belum diterima secara lengkap? Dan jika benar SPJ belum diterima, mengapa sebelumnya sudah muncul angka pengembalian yang begitu spesifik?

Kondisi tersebut memunculkan kesan saling lempar tanggung jawab antar pihak. Sementara masyarakat justru membutuhkan penjelasan yang terang dan terbuka mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan Dana Desa Pamolokan.

Sejumlah pihak menilai Inspektorat perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan pemerintah.

Publik berhak mengetahui apakah angka Rp752 juta tersebut merupakan hasil audit, hasil monitoring, atau hanya informasi yang belum final. Sebab tanpa penjelasan yang jelas, pernyataan yang berubah-ubah justru akan memunculkan kesan bahwa ada sesuatu yang belum terungkap secara terang.

Kini sorotan masyarakat tertuju pada Inspektorat Kabupaten Sumenep. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan itu diharapkan dapat memberikan keterangan resmi dan transparan agar polemik Rp752 juta Dana Desa Pamolokan tidak terus menjadi misteri yang menggerus kepercayaan publik.

Hingga berita ini ditulis, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep, Pemerintah Desa Pamolokan, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan