MALANG, PilarJatim.id – Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Adanya issue cukup keras yang beredar bahwa adanya utusan khusus inisial (ET) dari kecamatan tumpang yang pasang badan ternyata rumor, meski pada saat meng klarifikasi Rabu 08/07/2026 tidak secara eksplisit menjelaskan,Ia membantah issue itu. Sengketa kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sorotan kini berpotensi bergeser ke ranah pidana setelah muncul dugaan adanya tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.
Dokumen tanda terima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menunjukkan telah diajukannya permohonan pemblokiran atau pencegahan peralihan hak atas tanah melalui program PTSL Desa Kidal yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ila Maesaroh, Hertanto Budhi Prasetyo SS. SH. MH. Langkah hukum tersebut menjadi indikasi bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa administrasi, tetapi telah berkembang menjadi konflik hukum yang lebih serius.
Tim Hukum dari Ila Maesaroh secara tegas akan melaporkan tindakan pidana kepada siapapun yang terlibat pada permasalahan tersebut. Saat di Konfirmasi Jum’at 10/07/2026 dini hari ibu Ila Maesaroh Berujar ;
“Saya Berharap tanah saya segera dibayar saja sesuai harga sekarang, kalau gak mampu ya segera kosongkan lahan tersebut. Gak usah ngejak MBULET kata ila. cari pembenaran sana sini, surat itu sudah jelas yang membuat kecamatan Tumpang pada masa itu. kenapa Pak kades dan beberapa perangkatnya kok masih cari cari pembenaran, Ucapnya Tegas.
Sorotan publik kini mengarah kepada dugaan keterlibatan oknum perangkat Desa Kidal beserta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses penerbitan dokumen pertanahan yang dipersoalkan.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini berpotensi menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini juga menyeret perhatian terhadap tata kelola pemerintahan di wilayah Kecamatan Tumpang.
Publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dijalankan ketika polemik pertanahan terus bergulir tanpa penyelesaian yang jelas.
Sejumlah pihak mendesak agar Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Malang, hingga aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh proses administrasi PTSL yang menjadi objek sengketa, termasuk meneliti keabsahan dokumen, prosedur penerbitan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, manipulasi data, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka penyelesaiannya dinilai tidak cukup melalui mekanisme administratif, melainkan harus diproses sesuai ketentuan hukum pidana. Di sisi lain, masyarakat berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Program PTSL yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tidak boleh berubah menjadi sumber konflik akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Bersambung….












