BeritaPemerintahan

PROYEK “SILUMAN”…, INTEGRITAS DINAS PU BINA MARGA PROVINSI JAWA TIMUR DIPERTANYAKAN

491076
×

PROYEK “SILUMAN”…, INTEGRITAS DINAS PU BINA MARGA PROVINSI JAWA TIMUR DIPERTANYAKAN

Sebarkan artikel ini

MALANG, PilarJatim.id – Proyek “Siluman” integritas Dinas PU bina marga Jawa timur dipertanyakan , Papan informasi proyek seharusnya menjadi wujud nyata keterbukaan pemerintah kepada publik, bukan sekadar pelengkap administrasi di lokasi pekerjaan. Di sanalah masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana proyek, siapa pengawasnya, berapa anggaran yang digunakan, hingga berapa lama pekerjaan akan berlangsung. Namun, papan proyek pembangunan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terpasang di lokasi pekerjaan justru memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap transparansi.

“Paket pekerjaan bertajuk “Stabilisasi Tebing dan Perbaikan Geometri Jalan Ruas BKD (Link 018) KM Sby 118+450” yang berada di bawah UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Malang, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, memang mencantumkan sejumlah informasi, mulai dari nomor kontrak, tanggal pelaksanaan sejak 9 April 2026, durasi pekerjaan selama 110 hari kalender, pelaksana proyek PT Visitama Multi Karya Group, hingga sumber pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun, terdapat dua informasi penting yang justru tidak tercantum. Pertama, pada kolom Konsultan Supervisi hanya tertera tanda strip (-). Tidak ada nama perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis terhadap pekerjaan tersebut. Kedua, papan proyek sama sekali tidak mencantumkan nilai kontrak.

“Publik hanya diberi informasi bahwa proyek bersumber dari APBD 2026 tanpa mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan. Dan tidak dilengkapi dengan APD, dengan tidak menggunakan nya helm pengaman Serta K3. Padahal, dalam setiap proyek konstruksi pemerintah, keberadaan konsultan pengawas memiliki fungsi vital.

Pengawas bertugas memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, hingga jadwal pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Pengawasan juga menjadi instrumen penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan serta memastikan uang negara digunakan secara efektif. Ketiadaan informasi mengenai konsultan pengawas pada papan proyek tentu memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah pengawas belum ditetapkan?

“Saat dilokasi proyek Tim Awak media menanyakan Siapa yang bertanggungjawab atas proyek ini,? Agus mengaku selaku Kontraktor ketika ditanya berapa nilai proyek tersebut menjawab 1,2 Milyar pak, jawabnya Singkat. Lalu kenapa tidak dicantumkan di papan informasi,?? Beliau tidak menjawab. Lantas yang menjadi pertanyaan publik Apakah pengawasan dilakukan sepenuhnya oleh internal dinas? Ataukah sekadar kelalaian dalam penyusunan papan informasi? Apapun jawabannya, kondisi tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah absennya informasi mengenai nilai kontrak. Transparansi anggaran merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa mengetahui besaran anggaran, masyarakat kehilangan kesempatan untuk ikut mengawasi apakah hasil pekerjaan sebanding dengan uang publik yang dikeluarkan.

“Pak ini Kemana Papan Informasi Project nya,?? Ujar Rekan Tim Media yang melakukan investigasi dilapangan. Ada pak, jawab para pekerja project. Kemarin habis patah tiang penyangga nya dalih para pekerja, papan informasi itu harus selalu terpampang pak jawab seorang Aktivis LSM Bidik

Keterbukaan informasi tidak semestinya dilakukan secara parsial. Menampilkan identitas proyek tanpa mencantumkan nilai kontrak maupun pihak pengawas hanya menghadirkan transparansi yang setengah hati. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat sebagai pemilik anggaran.

Tinggalkan Balasan