SURABAYA,PilarJatim.id– Momentum hari Anti narkotika, Praktisi Hukum Desak Negara Selamatkan Korban. Peringatan Hari Anti Narkotika Indonesia 2026 tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Di tengah masih maraknya peredaran gelap narkotika, praktisi hukum Sugeng Hari Kartono, SH menegaskan bahwa negara harus mengubah cara pandang dalam menangani persoalan narkoba: korban penyalahgunaan harus diselamatkan, sementara bandar dan jaringan pengedar harus ditindak tanpa kompromi.
Menurut Sugeng, penyalahguna narkotika pada hakikatnya merupakan korban dari jaringan bisnis haram yang terus mencari keuntungan dengan merusak masa depan generasi bangsa. Acara Berlangsung di PrimeBiz Hotel Surabaya Sabtu 27/06/2026 Karena itu, pendekatan hukum yang hanya berorientasi pada pemidanaan pengguna dinilai tidak akan menyelesaikan akar persoalan.
“Korban penyalahgunaan narkoba adalah korban yang serius. Mereka membutuhkan rehabilitasi, pendampingan, dan kesempatan untuk pulih, bukan sekadar dipenjara. Yang harus menjadi musuh utama negara adalah bandar dan sindikat peredaran narkotika di tindak Seberat-beratnya, Jangan Kriminalisasi Korban.” tegas Sugeng.
Ia menilai perang terhadap narkoba akan kehilangan arah apabila aparat lebih banyak menangkap pengguna, sementara aktor intelektual dan jaringan besar peredaran narkotika masih leluasa menjalankan bisnisnya.
Sugeng juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan operasi penegakan hukum. Pemerintah harus memastikan layanan rehabilitasi mudah diakses, memperkuat edukasi di lingkungan keluarga dan sekolah, serta menutup celah yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk merekrut korban baru.
“Hari Anti Narkotika Indonesia harus menjadi momentum evaluasi. Sudah sejauh mana negara benar-benar menyelamatkan korban, dan seberapa efektif memutus jaringan bandar narkoba? Jangan sampai pengguna terus memenuhi lembaga pemasyarakatan, sementara bandar tetap menikmati keuntungan dari bisnis haramnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan perang melawan narkotika tidak diukur dari banyaknya pengguna yang ditangkap, melainkan dari kemampuan negara memutus mata rantai peredaran gelap, menghancurkan jaringan sindikat, serta memulihkan para korban agar kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat.












