PemerintahanBerita

Diklat koperasi kelurahan merah putih terindikasi banyak kejanggalan berujung ricuh di warnai protes dan memanas

800979
×

Diklat koperasi kelurahan merah putih terindikasi banyak kejanggalan berujung ricuh di warnai protes dan memanas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,PilarJatim.id – Diklat Koperasi kelurahan merah putih terindikasi banyak kejanggalan, Berujung ricuh di warnai protes dan memanas. Program Diklat (KKMP) yang digelar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara berakhir dengan suasana memanas. Alih-alih menjadi ajang peningkatan kapasitas pengurus koperasi, hari terakhir pelatihan justru diwarnai protes keras akibat dugaan kejanggalan dalam proses administrasi.

“Insiden terjadi pada Kamis (25/6/2026), ketika puluhan peserta diminta menandatangani hingga lima lembar dokumen.

Persoalannya, bagian kop surat pada dokumen tersebut disebut sengaja ditutupi, sehingga peserta mengaku tidak mengetahui secara pasti dokumen apa yang mereka tandatangani. Permintaan tanda tangan terhadap dokumen yang identitasnya tidak dapat dilihat itu langsung memicu kecurigaan. Sejumlah peserta mempertanyakan dasar dan tujuan dokumen tersebut, namun mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai dari petugas penyelenggara.

“Mereka juga mempersoalkan tidak adanya bantuan operasional transportasi selama tiga hari mengikuti diklat, padahal kegiatan berlangsung penuh dari pagi hingga sore. Di sisi lain, peserta juga harus menanggung biaya parkir di lingkungan gedung pemerintah yang digunakan sebagai lokasi pelatihan

Suasana di lobi Gedung Diklat di Jalan Perintis Kemerdekaan BGR I, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.30 WIB pun berubah tegang. Adu mulut tak terhindarkan. Sejumlah peserta meluapkan kemarahan dengan nada tinggi hingga terdengar sumpah serapah sebagai bentuk kekecewaan terhadap penyelenggara.

“Kami diminta tanda tangan, tetapi tidak diberi tahu dokumen apa yang kami tandatangani. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa kop suratnya harus ditutup?” ujar seorang peserta. Kekecewaan peserta tidak berhenti pada persoalan administrasi.

Rangkaian keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah. Peserta menilai penyelenggara mestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan, bukan justru menimbulkan kecurigaan melalui prosedur administrasi yang dianggap tidak lazim.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PPKUKM Jakarta Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan dokumen ditandatangani dalam kondisi kop surat tertutup, maupun menjawab keluhan peserta mengenai fasilitas dan dukungan operasional selama pelatihan.

 

.

Tinggalkan Balasan