Example floating
Example floating
Hukum & KriminalBerita

Kuasa Hukum Minta Usut Tuntas Proses Pernikahan Anak dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan

458
×

Kuasa Hukum Minta Usut Tuntas Proses Pernikahan Anak dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini

Kangean, Sumenep, pilarjatim.id – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya sempat diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa kini memasuki babak baru. Setelah keluarga korban melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian, keluarga salah satu terlapor yang masih berstatus anak dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait proses pernikahan yang melibatkan kedua anak tersebut.

Sebelumnya, kasus yang menyeret tiga terduga pelaku itu sempat dimediasi di kantor kepala desa. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa salah satu terduga pelaku menyatakan bertanggung jawab dan kemudian dinikahkan dengan korban yang juga masih berusia di bawah umur. Sementara dua terduga pelaku lainnya disebut memberikan sejumlah bantuan uang kepada pihak korban sebagai bagian dari kesepakatan damai yang dicapai saat mediasi berlangsung.

Namun, meskipun telah terjadi kesepakatan damai dan pernikahan antara kedua anak tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan itu membuat perkara kembali diproses dan saat ini tengah ditangani oleh pihak berwenang.

Kuasa hukum keluarga salah satu terlapor yang masih berstatus anak, Rusmanto, S.H., M.H.Li., menyatakan pihaknya sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berperan dalam terlaksananya pernikahan anak di bawah umur tersebut.

Menurutnya, seluruh rangkaian proses yang mengarah pada terjadinya perkawinan perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan anak, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, aparat penegak hukum hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan yang diajukan keluarga korban. Selain menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilaporkan, penyidik juga berpotensi menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk legalitas dan proses pelaksanaan pernikahan terhadap kedua anak yang masih di bawah umur tersebut.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat yang menunggu hasil penyelidikan serta kepastian hukum dari pihak berwenang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan