Example floating
Example floating
PariwisataBerita

Warga Kota Malang Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri di Kebun Singkong Poncokusumo

443442
×

Warga Kota Malang Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri di Kebun Singkong Poncokusumo

Sebarkan artikel ini

Malang, pilarjatim.id – Seorang pria bernama Akhmad Sugiarto ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri di lahan kebun singkong milik warga di wilayah Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Selasa (19/5/2026).

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Polsek Poncokusumo melalui laporan resmi yang diterima petugas sekitar pukul 11.30 WIB dari Kepala Dusun setempat, Totok Slamet Harnowo.

Korban diketahui berinisial AS, laki-laki kelahiran Malang, 15 Oktober 1992, beralamat di wilayah Kota Malang. Berdasarkan laporan kepolisian, korban ditemukan dalam kondisi tergantung di sebuah pohon sengon di area kebun singkong.

Kronologi penemuan bermula saat seorang warga bernama Sumarto hendak mencari rumput di sekitar lokasi kejadian. Saat berada di area kebun, saksi melihat korban sudah dalam kondisi tergantung menggunakan tali plastik warna biru.

Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera melapor kepada Kepala Dusun, yang kemudian meneruskan informasi kepada pihak Polsek Poncokusumo.

Tak lama berselang, petugas kepolisian bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya tali tampar plastik warna biru sepanjang empat meter, pakaian korban, surat wasiat, uang tunai, rokok, charger, hingga beberapa barang pribadi lainnya.

Kapolsek Poncokusumo, Teguh Iman Sugiharto, melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan otopsi maupun Visum et Repertum.

Pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan resmi tidak menuntut kepada pihak mana pun atas kejadian tersebut, yang diketahui oleh Kepala Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis.

Adapun tindakan yang telah dilakukan aparat meliputi pembuatan laporan polisi, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, dokumentasi, serta pelaporan kepada pimpinan.

Hingga saat ini, kasus tersebut dinyatakan murni dugaan gantung diri dan tidak ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan awal aparat kepolisian.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan